<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan Jessica Wongso Masuk Penjara dan Berapa Tahun Dipenjara? Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso</title><description>Ini kilas balik kasus kopi sianida Jessica Wongso yang banyak dicari warganet. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051762/kapan-jessica-wongso-masuk-penjara-dan-berapa-tahun-dipenjara-ini-kilas-balik-kasus-kopi-sianida-jessica-wongso</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051762/kapan-jessica-wongso-masuk-penjara-dan-berapa-tahun-dipenjara-ini-kilas-balik-kasus-kopi-sianida-jessica-wongso"/><item><title>Kapan Jessica Wongso Masuk Penjara dan Berapa Tahun Dipenjara? Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051762/kapan-jessica-wongso-masuk-penjara-dan-berapa-tahun-dipenjara-ini-kilas-balik-kasus-kopi-sianida-jessica-wongso</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051762/kapan-jessica-wongso-masuk-penjara-dan-berapa-tahun-dipenjara-ini-kilas-balik-kasus-kopi-sianida-jessica-wongso</guid><pubDate>Selasa 20 Agustus 2024 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/20/337/3051762/kapan_jessica_wongso_masuk_penjara-2CmN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapan Jessica Wongso Masuk Penjara dan Berapa  Tahun Dipenjara? Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso (Foto; Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/20/337/3051762/kapan_jessica_wongso_masuk_penjara-2CmN_large.jpg</image><title>Kapan Jessica Wongso Masuk Penjara dan Berapa  Tahun Dipenjara? Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso (Foto; Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kapan Jessica Wongso masuk penjara dan berapa tahun dipenjara? Ini kilas balik kasus kopi sianida Jessica Wongso yang banyak dicari warganet.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini dikarenakan bebasnya Jessica Wongso menjadi viral di media sosisal. Beberapa warganet kembali mengulik kasusnya, mulai dari korbannya hingga kapan dirinya masuk penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas kapan Jessica Wongso masuk penjara dan berapa tahun dipenjara? Ini kilas balik kasus kopi sianida Jessica Wongso :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).Dia&amp;nbsp; bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini berawal dari, Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.&#13;
&#13;
Setelah diusut aparat kepolisian, ternyata diketahui bahwa di dalam kopi yang dipesan Mirna terdapat kandungan sianida.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Proses penyidikan Polda Metro Jaya pun berjalan.&amp;nbsp; Hingga, Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tiba pada akhirnya, 29 Januari 2016, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.&amp;nbsp; Dia diduga memasukan racun sianida kedalam kopi vietnam milik sahabatnya itu. Atas tuduhan tersebut pengadilan menetapkan hukuman 20 tahun kepada Jessica Wongso.&#13;
&#13;
Sehari setelahnya atau 30 Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Jessica disalah satu hotel bilangan Jakarta Utara.&amp;nbsp; Selanjutnya, 15 Juni 2016, sidang perdana kasus kopi sianida maut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atensi publik makin tinggi tersedot untuk memperhatikan perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan itu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.&#13;
&#13;
Dalam putusan itu, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.&#13;
&#13;
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.&#13;
&#13;
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.&#13;
&#13;
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.&#13;
&#13;
Hingga tiba akhirnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Selama menjalani bebas bersyarat,&amp;nbsp; Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kapan Jessica Wongso masuk penjara dan berapa tahun dipenjara? Ini kilas balik kasus kopi sianida Jessica Wongso yang banyak dicari warganet.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini dikarenakan bebasnya Jessica Wongso menjadi viral di media sosisal. Beberapa warganet kembali mengulik kasusnya, mulai dari korbannya hingga kapan dirinya masuk penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas kapan Jessica Wongso masuk penjara dan berapa tahun dipenjara? Ini kilas balik kasus kopi sianida Jessica Wongso :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).Dia&amp;nbsp; bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini berawal dari, Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.&#13;
&#13;
Setelah diusut aparat kepolisian, ternyata diketahui bahwa di dalam kopi yang dipesan Mirna terdapat kandungan sianida.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Proses penyidikan Polda Metro Jaya pun berjalan.&amp;nbsp; Hingga, Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tiba pada akhirnya, 29 Januari 2016, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.&amp;nbsp; Dia diduga memasukan racun sianida kedalam kopi vietnam milik sahabatnya itu. Atas tuduhan tersebut pengadilan menetapkan hukuman 20 tahun kepada Jessica Wongso.&#13;
&#13;
Sehari setelahnya atau 30 Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Jessica disalah satu hotel bilangan Jakarta Utara.&amp;nbsp; Selanjutnya, 15 Juni 2016, sidang perdana kasus kopi sianida maut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atensi publik makin tinggi tersedot untuk memperhatikan perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan itu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.&#13;
&#13;
Dalam putusan itu, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.&#13;
&#13;
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.&#13;
&#13;
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.&#13;
&#13;
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.&#13;
&#13;
Hingga tiba akhirnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Selama menjalani bebas bersyarat,&amp;nbsp; Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
