<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK</title><description>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, pihaknya mempersilakan Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK)&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051934/kejagung-persilakan-jessica-wongso-ajukan-pk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051934/kejagung-persilakan-jessica-wongso-ajukan-pk"/><item><title>Kejagung Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051934/kejagung-persilakan-jessica-wongso-ajukan-pk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051934/kejagung-persilakan-jessica-wongso-ajukan-pk</guid><pubDate>Selasa 20 Agustus 2024 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/20/337/3051934/kapuspenkum_kejagung_harli_siregar-B38P_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar  (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/20/337/3051934/kapuspenkum_kejagung_harli_siregar-B38P_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar  (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, pihaknya mempersilakan Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK), atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Harli mengatakan, hal itu merupakan hak terpidana maupun mantan terpidana. Namun dia menegaskan, harus ada bukti baru saat mengajukan PK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan Jessica tentu kita harus kembali kepada hukum acara dalam Pasal 263 KUHAP ya. Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA,&amp;quot; kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (20/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silahkan saja,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Harli menjelaskan, dalam pasal 268 Ayat 3 KUHAP, disebutkan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali. Sedangkan Jessica pernah mengajukan PK pada 2018, namun ditolak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kenapa kalau kita mengacu pada UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, dalam perkembangan hukum di putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, Harli mengatakan, dibuka kemungkinan bahwa PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA, nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, pihaknya mempersilakan Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK), atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Harli mengatakan, hal itu merupakan hak terpidana maupun mantan terpidana. Namun dia menegaskan, harus ada bukti baru saat mengajukan PK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan Jessica tentu kita harus kembali kepada hukum acara dalam Pasal 263 KUHAP ya. Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA,&amp;quot; kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (20/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silahkan saja,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Harli menjelaskan, dalam pasal 268 Ayat 3 KUHAP, disebutkan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali. Sedangkan Jessica pernah mengajukan PK pada 2018, namun ditolak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kenapa kalau kita mengacu pada UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, dalam perkembangan hukum di putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, Harli mengatakan, dibuka kemungkinan bahwa PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA, nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
