<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kaesang Berpotensi Gagal Nyalon Pilkada 2024, Hasto: Bagian dari Keadilan</title><description>Itu (putusan MK nomor 70) bagian dari keadilan, bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051955/kaesang-berpotensi-gagal-nyalon-pilkada-2024-hasto-bagian-dari-keadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051955/kaesang-berpotensi-gagal-nyalon-pilkada-2024-hasto-bagian-dari-keadilan"/><item><title>Kaesang Berpotensi Gagal Nyalon Pilkada 2024, Hasto: Bagian dari Keadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051955/kaesang-berpotensi-gagal-nyalon-pilkada-2024-hasto-bagian-dari-keadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051955/kaesang-berpotensi-gagal-nyalon-pilkada-2024-hasto-bagian-dari-keadilan</guid><pubDate>Selasa 20 Agustus 2024 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/20/337/3051955/sekjen_pdi_perjuangan_hasto_kristiyanto-4nSp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bilang aturan batas usia calon Pilkada sebagai bentuk keadilan (Foto : MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/20/337/3051955/sekjen_pdi_perjuangan_hasto_kristiyanto-4nSp_large.jpg</image><title>Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bilang aturan batas usia calon Pilkada sebagai bentuk keadilan (Foto : MNC Media)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terancam gagal nyalon pada Pilkada serentak 2024. Namun, pencalonan tersebut berpotensi gagal setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan sebagai calon.&#13;
&#13;
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, usia menjadi salah satu penopang seseorang mempunyai kematangan dalam memimpin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu (putusan MK nomor 70) bagian dari keadilan, bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang,&amp;quot; kata Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hasto melanjutkan, gagal tidaknya seseorang dalam mengajukan diri sebagai pemimpin melalui ujian-ujian sejarah. Karena PDI Perjuangan terus melakukan kaderisasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi melalui gemblengan sejarah, apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat. Itu bagi PDI Perjuangan seperti itu, karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada. Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pasalnya usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, hari ini, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut MK, penghitungan syarat usia cakada harus dihitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,&amp;quot; kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.&#13;
&#13;
MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun karena penjelasannya sudah terang-benderang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,&amp;quot; ujar Saldi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terancam gagal nyalon pada Pilkada serentak 2024. Namun, pencalonan tersebut berpotensi gagal setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan sebagai calon.&#13;
&#13;
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, usia menjadi salah satu penopang seseorang mempunyai kematangan dalam memimpin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu (putusan MK nomor 70) bagian dari keadilan, bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang,&amp;quot; kata Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hasto melanjutkan, gagal tidaknya seseorang dalam mengajukan diri sebagai pemimpin melalui ujian-ujian sejarah. Karena PDI Perjuangan terus melakukan kaderisasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi melalui gemblengan sejarah, apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat. Itu bagi PDI Perjuangan seperti itu, karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada. Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pasalnya usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, hari ini, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut MK, penghitungan syarat usia cakada harus dihitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,&amp;quot; kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.&#13;
&#13;
MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun karena penjelasannya sudah terang-benderang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,&amp;quot; ujar Saldi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
