<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Bolehkan Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilkada, Asal Kantongi Izin</title><description>MK mengabulkan seluruh permohon terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051983/mk-bolehkan-kampus-jadi-tempat-kampanye-pilkada-asal-kantongi-izin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051983/mk-bolehkan-kampus-jadi-tempat-kampanye-pilkada-asal-kantongi-izin"/><item><title>MK Bolehkan Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilkada, Asal Kantongi Izin</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051983/mk-bolehkan-kampus-jadi-tempat-kampanye-pilkada-asal-kantongi-izin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/20/337/3051983/mk-bolehkan-kampus-jadi-tempat-kampanye-pilkada-asal-kantongi-izin</guid><pubDate>Selasa 20 Agustus 2024 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/20/337/3051983/gedung_mahkamah_konstitusi-5cHd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung Mahkamah Konstitusi. Dok Okezone. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/20/337/3051983/gedung_mahkamah_konstitusi-5cHd_large.jpg</image><title>Gedung Mahkamah Konstitusi. Dok Okezone. </title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampus atau perguruan tinggi jadi tempat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, tetap ada hal-hal yang dilarang terkait dengan putusan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana,&amp;nbsp;MK yang mengabulkan seluruh permohon terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.&#13;
&#13;
Hal ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024. Gugatan tersebut diketahui dilayangkan oleh dua orang mahasiswa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024).&#13;
&#13;
MK dalam putusannya menyatakan bahwa frasa &amp;#39;tempat pendidikan&amp;#39; dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampus atau perguruan tinggi jadi tempat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, tetap ada hal-hal yang dilarang terkait dengan putusan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana,&amp;nbsp;MK yang mengabulkan seluruh permohon terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.&#13;
&#13;
Hal ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024. Gugatan tersebut diketahui dilayangkan oleh dua orang mahasiswa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024).&#13;
&#13;
MK dalam putusannya menyatakan bahwa frasa &amp;#39;tempat pendidikan&amp;#39; dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
