<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Calon Independen Pilgub DKI Jakarta</title><description>Komisioner KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/20/338/3051592/kpu-dki-tetapkan-dharma-kun-penuhi-syarat-calon-independen-pilgub-dki-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/20/338/3051592/kpu-dki-tetapkan-dharma-kun-penuhi-syarat-calon-independen-pilgub-dki-jakarta"/><item><title>KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Calon Independen Pilgub DKI Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/20/338/3051592/kpu-dki-tetapkan-dharma-kun-penuhi-syarat-calon-independen-pilgub-dki-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/20/338/3051592/kpu-dki-tetapkan-dharma-kun-penuhi-syarat-calon-independen-pilgub-dki-jakarta</guid><pubDate>Selasa 20 Agustus 2024 01:37 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/20/338/3051592/dharma_kun-MUZK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dharma-Kun. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/20/338/3051592/dharma_kun-MUZK_large.jpg</image><title>Dharma-Kun. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan pasangan calon (paslon) jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya pasangan tersebut telah lolos verifikasi faktual dukungan untuk calon independen.&#13;
&#13;
Komisioner KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB,&amp;quot; ucap Wahyu di Kantor KPU DKI, Jakarta, Senin (19/8/2024).&#13;
&#13;
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, KPU DKI sempat menskors rapat pleno pengambilan keputusan terkait pencalonan Dharma-Kun. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengungkapkan, rapat pleno dihentikan sementara karena pihaknya bersama KPU DKI Jakarta sepakat untuk menampung pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP-nya dicatut.&#13;
&#13;
KPU dan Bawaslu sepakat untuk memberikan waktu bagi masyarakat hingga 23.00 WIB. Kemudian setelahnya KPU baru akan memutuskan untuk menetapkan apakah Dharma-Kun lolos atau tidak.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, rapat pleno yang dihadiri jajaran KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, dan Dharma-Kun mulai digelar sekitar pukul 16.00 WIB.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan pasangan calon (paslon) jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya pasangan tersebut telah lolos verifikasi faktual dukungan untuk calon independen.&#13;
&#13;
Komisioner KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB,&amp;quot; ucap Wahyu di Kantor KPU DKI, Jakarta, Senin (19/8/2024).&#13;
&#13;
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, KPU DKI sempat menskors rapat pleno pengambilan keputusan terkait pencalonan Dharma-Kun. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengungkapkan, rapat pleno dihentikan sementara karena pihaknya bersama KPU DKI Jakarta sepakat untuk menampung pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP-nya dicatut.&#13;
&#13;
KPU dan Bawaslu sepakat untuk memberikan waktu bagi masyarakat hingga 23.00 WIB. Kemudian setelahnya KPU baru akan memutuskan untuk menetapkan apakah Dharma-Kun lolos atau tidak.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, rapat pleno yang dihadiri jajaran KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, dan Dharma-Kun mulai digelar sekitar pukul 16.00 WIB.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
