<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Mahasiswa Semester 12 Bawa Sabu 4,6 Kg, Terancam Hukuman Mati!</title><description>Seorang mahasiswa asal Aceh beserta rekannya terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua pemuda tersebut kedapatan menjadi kurir narkoba jaringan Internasional seberat 4,6 kg.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052099/5-fakta-mahasiswa-semester-12-bawa-sabu-4-6-kg-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052099/5-fakta-mahasiswa-semester-12-bawa-sabu-4-6-kg-terancam-hukuman-mati"/><item><title>5 Fakta Mahasiswa Semester 12 Bawa Sabu 4,6 Kg, Terancam Hukuman Mati!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052099/5-fakta-mahasiswa-semester-12-bawa-sabu-4-6-kg-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052099/5-fakta-mahasiswa-semester-12-bawa-sabu-4-6-kg-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Rabu 21 Agustus 2024 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/20/337/3052099/ilustrasi-Hhow_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/20/337/3052099/ilustrasi-Hhow_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAMBI - Seorang mahasiswa asal Aceh beserta rekannya terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua pemuda tersebut kedapatan menjadi kurir narkoba jaringan Internasional seberat 4,6 kg.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:&#13;
&#13;
1. Ditangkap saat Mengendarai Mobil&#13;
&#13;
Keduanya ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada dua pekan lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka kita jerat UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran narkoba dan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dengan hukum maksimal seumur hidup dan hukuman mati,&amp;quot; tegas Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Selasa (19/8/2024).&#13;
&#13;
2. Informasi dari Masyarakat&#13;
&#13;
Menurutnya, kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melacak keberadaannya.&#13;
&#13;
Saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun, Jambi, petugas yang sudah mengintai dan mencurigainya langsung menghadangnya.&#13;
&#13;
3. Narkoba akan Dikirim ke Palembang&#13;
&#13;
Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu dalam 5 kemasan berwarna pink. &amp;nbsp;Setelah ditimbang petugas, imbuhnya, paket yang diduga narkoba jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rencananya, barang haram senilai sekitar Rp6 miliar tersebut akan dipasok pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan,&amp;quot; tukasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Upahnya Rp100 Juta&#13;
&#13;
Dari hasil pengembangan, mahasiswa berinisial M (24) tersebut beserta E (28) diupah sebesar Rp100 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia (M) sudah dua kali membawa sabu ini ke Palembang. Pertama sekitar 5 kilogram. Mereka menerima Rp100 juta,&amp;quot; ungkap Ernesto.&#13;
&#13;
5. Pelaku Sudah Mendekam di Penjara&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Sedangkan oknum mahasiswa semester 12 sebagai kurir narkoba tersebut kuliahnya bakal tidak akan pernah tamat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAMBI - Seorang mahasiswa asal Aceh beserta rekannya terancam hukuman mati. Pasalnya, kedua pemuda tersebut kedapatan menjadi kurir narkoba jaringan Internasional seberat 4,6 kg.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:&#13;
&#13;
1. Ditangkap saat Mengendarai Mobil&#13;
&#13;
Keduanya ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada dua pekan lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka kita jerat UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran narkoba dan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dengan hukum maksimal seumur hidup dan hukuman mati,&amp;quot; tegas Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Selasa (19/8/2024).&#13;
&#13;
2. Informasi dari Masyarakat&#13;
&#13;
Menurutnya, kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melacak keberadaannya.&#13;
&#13;
Saat mengendarai kendaraan mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun, Jambi, petugas yang sudah mengintai dan mencurigainya langsung menghadangnya.&#13;
&#13;
3. Narkoba akan Dikirim ke Palembang&#13;
&#13;
Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu dalam 5 kemasan berwarna pink. &amp;nbsp;Setelah ditimbang petugas, imbuhnya, paket yang diduga narkoba jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rencananya, barang haram senilai sekitar Rp6 miliar tersebut akan dipasok pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan,&amp;quot; tukasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Upahnya Rp100 Juta&#13;
&#13;
Dari hasil pengembangan, mahasiswa berinisial M (24) tersebut beserta E (28) diupah sebesar Rp100 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia (M) sudah dua kali membawa sabu ini ke Palembang. Pertama sekitar 5 kilogram. Mereka menerima Rp100 juta,&amp;quot; ungkap Ernesto.&#13;
&#13;
5. Pelaku Sudah Mendekam di Penjara&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Sedangkan oknum mahasiswa semester 12 sebagai kurir narkoba tersebut kuliahnya bakal tidak akan pernah tamat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
