<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi-DPR Didesak Hentikan Revisi UU Pilkada dan Patuhi Putusan MK!</title><description>Revisi UU Pilkada dinilai untuk mengabaikan putusan MK demi memuluskan jalan Kaesang Pangarep nyalon pilkada.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052365/jokowi-dpr-didesak-hentikan-revisi-uu-pilkada-dan-patuhi-putusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052365/jokowi-dpr-didesak-hentikan-revisi-uu-pilkada-dan-patuhi-putusan-mk"/><item><title>Jokowi-DPR Didesak Hentikan Revisi UU Pilkada dan Patuhi Putusan MK!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052365/jokowi-dpr-didesak-hentikan-revisi-uu-pilkada-dan-patuhi-putusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052365/jokowi-dpr-didesak-hentikan-revisi-uu-pilkada-dan-patuhi-putusan-mk</guid><pubDate>Rabu 21 Agustus 2024 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/21/337/3052365/bivitri_susanti-DSQT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bivitri Susanti </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/21/337/3052365/bivitri_susanti-DSQT_large.jpg</image><title>Bivitri Susanti </title></images><description>JAKARTA - Sejumlah masyarakat sipil pro demokrasi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI menghentikan Revisi Undang-Undang Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024. Revisi UU itu dinilai hanya untuk memuluskan jalan anak Jokowi, Kaesang Pangarep maju pilkada yang sempat terganjal putusan MK.&#13;
&#13;
&amp;quot;CALS menyerukan Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,&amp;quot; tulis keterangan resminya CALS, Rabu (21/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan karena ada upaya Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) yang hendak mengabaikan dua putusan MK terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).&#13;
&#13;
Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM+ tanpa kandidat kompetitor yang riil, dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif, seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah,&amp;quot; tambah keterangan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sama seperti Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya menggunakan cetak biru serupa untuk melanggengkan dinasti politik yang dilanjutkan oleh putranya. Melalui perombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi, yaitu mengotak-atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yang akan diusung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,&amp;quot; tegas tulisan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Seruan tersebut disampaikan oleh 27 orang yang tergabung dalam CALS.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Aan Eko Widiarto&#13;
2. Alviani Sabillah&#13;
3. Auliya Khasanofa&#13;
4. Beni Kurnia Illahi&#13;
5. Bivitri Susanti&#13;
6. Charles Simabura&#13;
7. Denny Indrayana&#13;
8. Dhia Al-Uyun&#13;
9. Fadli Ramadhanil&#13;
10. Feri Amsari&#13;
11. Herdiansyah Hamzah&#13;
12. Herlambang P. Wiratraman&#13;
13. Hesti Armiwulan&#13;
14. Idul Rishan&#13;
15. Iwan Satriawan&#13;
16. Mirza Satria Buana&#13;
17. Muchamad Ali Safa&amp;rsquo;at&#13;
18. Muhammad Nur Ramadhan&#13;
19. Pery Rehendra Sucipta&#13;
20. Richo Andi Wibowo&#13;
21. Susi Dwi Harijanti&#13;
22. Taufik Firmanto&#13;
23. Titi Anggraini&#13;
24. Violla Reininda&#13;
25. Warkhatun Najidah&#13;
26. Yance Arizona&#13;
27. Zainal Arifin Mochtar&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah masyarakat sipil pro demokrasi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI menghentikan Revisi Undang-Undang Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024. Revisi UU itu dinilai hanya untuk memuluskan jalan anak Jokowi, Kaesang Pangarep maju pilkada yang sempat terganjal putusan MK.&#13;
&#13;
&amp;quot;CALS menyerukan Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,&amp;quot; tulis keterangan resminya CALS, Rabu (21/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan karena ada upaya Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) yang hendak mengabaikan dua putusan MK terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).&#13;
&#13;
Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM+ tanpa kandidat kompetitor yang riil, dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif, seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah,&amp;quot; tambah keterangan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sama seperti Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya menggunakan cetak biru serupa untuk melanggengkan dinasti politik yang dilanjutkan oleh putranya. Melalui perombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi, yaitu mengotak-atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yang akan diusung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,&amp;quot; tegas tulisan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Seruan tersebut disampaikan oleh 27 orang yang tergabung dalam CALS.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Aan Eko Widiarto&#13;
2. Alviani Sabillah&#13;
3. Auliya Khasanofa&#13;
4. Beni Kurnia Illahi&#13;
5. Bivitri Susanti&#13;
6. Charles Simabura&#13;
7. Denny Indrayana&#13;
8. Dhia Al-Uyun&#13;
9. Fadli Ramadhanil&#13;
10. Feri Amsari&#13;
11. Herdiansyah Hamzah&#13;
12. Herlambang P. Wiratraman&#13;
13. Hesti Armiwulan&#13;
14. Idul Rishan&#13;
15. Iwan Satriawan&#13;
16. Mirza Satria Buana&#13;
17. Muchamad Ali Safa&amp;rsquo;at&#13;
18. Muhammad Nur Ramadhan&#13;
19. Pery Rehendra Sucipta&#13;
20. Richo Andi Wibowo&#13;
21. Susi Dwi Harijanti&#13;
22. Taufik Firmanto&#13;
23. Titi Anggraini&#13;
24. Violla Reininda&#13;
25. Warkhatun Najidah&#13;
26. Yance Arizona&#13;
27. Zainal Arifin Mochtar&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
