<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Draf RUU Pilkada Tuai Kritik, Menkumham: Kita Serahkan kepada Penyelenggara Pemilu</title><description>Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan draf revisi undang-undang tentang Pilkada (RUU Pilkada) yang akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052606/draf-ruu-pilkada-tuai-kritik-menkumham-kita-serahkan-kepada-penyelenggara-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052606/draf-ruu-pilkada-tuai-kritik-menkumham-kita-serahkan-kepada-penyelenggara-pemilu"/><item><title>Draf RUU Pilkada Tuai Kritik, Menkumham: Kita Serahkan kepada Penyelenggara Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052606/draf-ruu-pilkada-tuai-kritik-menkumham-kita-serahkan-kepada-penyelenggara-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/21/337/3052606/draf-ruu-pilkada-tuai-kritik-menkumham-kita-serahkan-kepada-penyelenggara-pemilu</guid><pubDate>Rabu 21 Agustus 2024 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/21/337/3052606/menkumham_supratman_andi_agtas-MTDB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham Supratman Andi Agtas  (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/21/337/3052606/menkumham_supratman_andi_agtas-MTDB_large.jpg</image><title>Menkumham Supratman Andi Agtas  (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan draf revisi undang-undang tentang Pilkada (RUU Pilkada) yang akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu,&amp;quot; kata Supratman usai hadiri Rapat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yang pasti, kata dia, jika seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,&amp;quot; kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan draf revisi undang-undang tentang Pilkada (RUU Pilkada) yang akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu,&amp;quot; kata Supratman usai hadiri Rapat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yang pasti, kata dia, jika seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,&amp;quot; kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
