<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegawai Ditjen Pajak Diduga KDRT Istri saat Gendong Anak, Ditendang hingga Dilempar Gelas</title><description>Viral pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/21/338/3052367/pegawai-ditjen-pajak-diduga-kdrt-istri-saat-gendong-anak-ditendang-hingga-dilempar-gelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/21/338/3052367/pegawai-ditjen-pajak-diduga-kdrt-istri-saat-gendong-anak-ditendang-hingga-dilempar-gelas"/><item><title>Pegawai Ditjen Pajak Diduga KDRT Istri saat Gendong Anak, Ditendang hingga Dilempar Gelas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/21/338/3052367/pegawai-ditjen-pajak-diduga-kdrt-istri-saat-gendong-anak-ditendang-hingga-dilempar-gelas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/21/338/3052367/pegawai-ditjen-pajak-diduga-kdrt-istri-saat-gendong-anak-ditendang-hingga-dilempar-gelas</guid><pubDate>Rabu 21 Agustus 2024 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/21/338/3052367/viral-j6Yo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegawai Ditjen pajak diduga lakukan KDRT kepada istrinya (Foto: Tangkapan layar media sosial @rizkyafrisya/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/21/338/3052367/viral-j6Yo_large.jpg</image><title>Pegawai Ditjen pajak diduga lakukan KDRT kepada istrinya (Foto: Tangkapan layar media sosial @rizkyafrisya/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Viral pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Pelaku diduga menendang hingga melempar gelas pada korban yang tengah menggendong anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Peristiwa biadab itu terekam dalam video yang beredar, di mana suami tampak melemparkan gelas ke kepala korban di hadapan anaknya. Selain itu, menendang kepala korban. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah diusut Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban inisial MAT melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023,&amp;quot; kata Ade Ary, Rabu (21/8/2024).&#13;
&#13;
Dugaan KDRT terjadi pada Oktober 2023 sampai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Saat ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Saat melapor, korban membawa sejumlah barang bukti di antaranya visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah. &amp;quot;Terlapor FAF, suami korban,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menambahkan, saat ini penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.&amp;nbsp;&amp;quot;Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, gelar perkara naik penyidikan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas peristiwa tersebut, DJP menegaskan perkara ini sedang ditangani polisi. DJP selaku institusi sudah pula melakukan pembinaan terhadap pegawai yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum,&amp;quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.&amp;nbsp;&amp;quot;DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Viral pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Pelaku diduga menendang hingga melempar gelas pada korban yang tengah menggendong anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Peristiwa biadab itu terekam dalam video yang beredar, di mana suami tampak melemparkan gelas ke kepala korban di hadapan anaknya. Selain itu, menendang kepala korban. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah diusut Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban inisial MAT melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023,&amp;quot; kata Ade Ary, Rabu (21/8/2024).&#13;
&#13;
Dugaan KDRT terjadi pada Oktober 2023 sampai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Saat ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Saat melapor, korban membawa sejumlah barang bukti di antaranya visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah. &amp;quot;Terlapor FAF, suami korban,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menambahkan, saat ini penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.&amp;nbsp;&amp;quot;Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, gelar perkara naik penyidikan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas peristiwa tersebut, DJP menegaskan perkara ini sedang ditangani polisi. DJP selaku institusi sudah pula melakukan pembinaan terhadap pegawai yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum,&amp;quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.&amp;nbsp;&amp;quot;DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
