<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komplotan Spesialis Maling Motor di Serang Ditangkap, Belasan Kendaraan Disita </title><description>Komplotan pencuri motor di Kabupaten Serah ditangkap Satreskrim Polres Serang. Mereka merupakan spesialis yang biasa berkeliaran di Provinsi Banten.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/21/340/3052510/komplotan-spesialis-maling-motor-di-serang-ditangkap-belasan-kendaraan-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/21/340/3052510/komplotan-spesialis-maling-motor-di-serang-ditangkap-belasan-kendaraan-disita"/><item><title>Komplotan Spesialis Maling Motor di Serang Ditangkap, Belasan Kendaraan Disita </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/21/340/3052510/komplotan-spesialis-maling-motor-di-serang-ditangkap-belasan-kendaraan-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/21/340/3052510/komplotan-spesialis-maling-motor-di-serang-ditangkap-belasan-kendaraan-disita</guid><pubDate>Rabu 21 Agustus 2024 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/21/340/3052510/komplotan_maling_motor_di_serang_ditangkap-UamB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komplotan maling motor di Serang ditangkap (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/21/340/3052510/komplotan_maling_motor_di_serang_ditangkap-UamB_large.jpg</image><title>Komplotan maling motor di Serang ditangkap (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
SERANG - Komplotan pencuri motor di Kabupaten Serah ditangkap Satreskrim Polres Serang. Mereka merupakan spesialis yang biasa berkeliaran di Provinsi Banten.&#13;
&#13;
Sasarannya adalah kendaraan yang terparkir di tempat umum hingga rumah-rumah warga. Mereka beraksi pada siang hingga tengah hari saat pemilik kendaraan lengah.&#13;
&#13;
Para tersangka berinisial RK (23), SM (25), EH (29), RI (26), KM (15), &amp;nbsp;HA (33) dah LH (34). Ketujuhnya berasal dari Lampung, Lebak hingga Bogor.&#13;
&#13;
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan ketujuh pelaku diamankan usai ramainya laporan warga yang mengalami kehilangan kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban mobile mencari kendaraan yang terparkir dan pemiliknya lengah. Mulai dari parkiran rental PS, rumah hingga steam mobil,&amp;quot; kata Andi saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari tangan pelaku, kata Andi, pihaknya berhasil mengamankan 13 unit kendaraan hasil curian berikut kunci T yang digunakan oleh para pelaku untuk mencongkel stop kontak kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini para pelaku mendekam di balik jeruji Mapolres Serang. Proses penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda - beda,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
SERANG - Komplotan pencuri motor di Kabupaten Serah ditangkap Satreskrim Polres Serang. Mereka merupakan spesialis yang biasa berkeliaran di Provinsi Banten.&#13;
&#13;
Sasarannya adalah kendaraan yang terparkir di tempat umum hingga rumah-rumah warga. Mereka beraksi pada siang hingga tengah hari saat pemilik kendaraan lengah.&#13;
&#13;
Para tersangka berinisial RK (23), SM (25), EH (29), RI (26), KM (15), &amp;nbsp;HA (33) dah LH (34). Ketujuhnya berasal dari Lampung, Lebak hingga Bogor.&#13;
&#13;
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan ketujuh pelaku diamankan usai ramainya laporan warga yang mengalami kehilangan kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban mobile mencari kendaraan yang terparkir dan pemiliknya lengah. Mulai dari parkiran rental PS, rumah hingga steam mobil,&amp;quot; kata Andi saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari tangan pelaku, kata Andi, pihaknya berhasil mengamankan 13 unit kendaraan hasil curian berikut kunci T yang digunakan oleh para pelaku untuk mencongkel stop kontak kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini para pelaku mendekam di balik jeruji Mapolres Serang. Proses penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda - beda,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
