<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Akali Putusan MK, IJTI: Ketidakpatuhan Konstitusi Bungkam Kebebasan Demokrasi dan Berekspresi!</title><description>IJTI mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/22/337/3052766/dpr-akali-putusan-mk-ijti-ketidakpatuhan-konstitusi-bungkam-kebebasan-demokrasi-dan-berekspresi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/22/337/3052766/dpr-akali-putusan-mk-ijti-ketidakpatuhan-konstitusi-bungkam-kebebasan-demokrasi-dan-berekspresi"/><item><title>DPR Akali Putusan MK, IJTI: Ketidakpatuhan Konstitusi Bungkam Kebebasan Demokrasi dan Berekspresi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/22/337/3052766/dpr-akali-putusan-mk-ijti-ketidakpatuhan-konstitusi-bungkam-kebebasan-demokrasi-dan-berekspresi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/22/337/3052766/dpr-akali-putusan-mk-ijti-ketidakpatuhan-konstitusi-bungkam-kebebasan-demokrasi-dan-berekspresi</guid><pubDate>Kamis 22 Agustus 2024 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/22/337/3052766/dpr-kxQJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> IJTI:  Ketidakpatuhan Konstitusi Bungkam Kebebasan Demokrasi dan Berekspresi/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/22/337/3052766/dpr-kxQJ_large.jpg</image><title> IJTI:  Ketidakpatuhan Konstitusi Bungkam Kebebasan Demokrasi dan Berekspresi/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ikatan Jurnalis Televisisi Indonesia (IJTI) menanggapi putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah. Keputusan MK bersifat final dan binding dan berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika&amp;nbsp;DPR menolak putusan tersebut dengan mengakali tafsir Mahkamah Konstitusi.&#13;
&#13;
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan mengatakan, pihaknya mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat luas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final dan binding&amp;nbsp; bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi,&amp;rdquo;ujar Herik, Kamis (22/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam padangan kami, Keputusan MK justru akan membuka demokrasi lebih luas, dan mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang berintegritas akan muncul,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh tanah air, untuk ikut mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya publik tidak salah pilih dalam&amp;nbsp; memilih calon pemimpinnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka yang terpilih,&amp;nbsp; haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada karena anggota DPR banyak yang tak hadir dalam rapat paripurna sehingga tak terpenuhinya kuorum.&#13;
&#13;
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi,&amp;quot; kata Dasco sambil mengetok palu.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ikatan Jurnalis Televisisi Indonesia (IJTI) menanggapi putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah. Keputusan MK bersifat final dan binding dan berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika&amp;nbsp;DPR menolak putusan tersebut dengan mengakali tafsir Mahkamah Konstitusi.&#13;
&#13;
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan mengatakan, pihaknya mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat luas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final dan binding&amp;nbsp; bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi,&amp;rdquo;ujar Herik, Kamis (22/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam padangan kami, Keputusan MK justru akan membuka demokrasi lebih luas, dan mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang berintegritas akan muncul,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh tanah air, untuk ikut mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya publik tidak salah pilih dalam&amp;nbsp; memilih calon pemimpinnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka yang terpilih,&amp;nbsp; haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada karena anggota DPR banyak yang tak hadir dalam rapat paripurna sehingga tak terpenuhinya kuorum.&#13;
&#13;
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi,&amp;quot; kata Dasco sambil mengetok palu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
