<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Sebut Putusan MK Bersifat Final, Putusan MA Batal dengan Sendirinya</title><description>Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053364/mahfud-md-sebut-putusan-mk-bersifat-final-putusan-ma-batal-dengan-sendirinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053364/mahfud-md-sebut-putusan-mk-bersifat-final-putusan-ma-batal-dengan-sendirinya"/><item><title>Mahfud MD Sebut Putusan MK Bersifat Final, Putusan MA Batal dengan Sendirinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053364/mahfud-md-sebut-putusan-mk-bersifat-final-putusan-ma-batal-dengan-sendirinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053364/mahfud-md-sebut-putusan-mk-bersifat-final-putusan-ma-batal-dengan-sendirinya</guid><pubDate>Jum'at 23 Agustus 2024 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/23/337/3053364/mahfud_md-Vy1r_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto; Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/23/337/3053364/mahfud_md-Vy1r_large.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto; Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final.&#13;
&#13;
Hal tersebut menanggapi perihal tindakan yang dilakukan DPR dalam melakukan revisi UU Pilkada usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas dan batas umur di Pilkada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan MK yang menurut konstitusi bersifat final. Final itu artinya tidak bisa dilawan dengan cara hukum apapun dan langsung berlaku,&amp;quot; kata Mahfud dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).&#13;
&#13;
Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final diatur dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 24 c.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya pasal 24 c ayat 1 bahwa mahkamah konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Mahfud mengatakan bahwa putusan MK terkait Pilkada tidak menganulir putusan MA. Menurutnya secara otomatis undang-undang yang berlaku sesuai dengan putusan dari MK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa putusan MK itu bukan menganulir keputusan MA engga engga dianulir oleh MK, MK gak menganulir itu. Tetapi bahwa undang-undang yang berlaku adalah ini semua yang bertindak sesuai dengan putusan MK. Artinya batal dengan sendirinya tidak boleh berlaku dengan sendirinya. Apakah vonis MK apakah itu putusan presiden,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mantan Ketua MK itu juga menekankan bahwa putusan MA dan MK tidak bisa dibandingkan terkait tinggi rendahnya kedudukan sebuah keputusan. Putusan MA dan MK, katanya, hanya berbeda kewenangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gaada, sama sama tinggi cuman batas wewenangnya itu beda. Kalau MK itu menentukan isi undang-undang yang berlaku yang mana sesuai konstitusi. Kalau Mahkamah Agung itu menentukan yang dibawah konstitusi terhadap undang-undang,&amp;quot; kata Mahfud.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh sebab itu tidak perlu menyebut bahwa putusan MA dibatalkan oleh MK nda ada sama-sama berlaku dengan sendirinya. Kalau MK menyatakan ini tafsir konstitusi yang benar maka putusan apapun apa putusan presiden, MA, keputusan DPR yang tidak dalam bentuk undang-undang itu batal sendirinya kalau bertentangan dengan undang-undang yang kata MK ini yang benar ,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final.&#13;
&#13;
Hal tersebut menanggapi perihal tindakan yang dilakukan DPR dalam melakukan revisi UU Pilkada usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas dan batas umur di Pilkada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan MK yang menurut konstitusi bersifat final. Final itu artinya tidak bisa dilawan dengan cara hukum apapun dan langsung berlaku,&amp;quot; kata Mahfud dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).&#13;
&#13;
Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final diatur dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 24 c.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya pasal 24 c ayat 1 bahwa mahkamah konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Mahfud mengatakan bahwa putusan MK terkait Pilkada tidak menganulir putusan MA. Menurutnya secara otomatis undang-undang yang berlaku sesuai dengan putusan dari MK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa putusan MK itu bukan menganulir keputusan MA engga engga dianulir oleh MK, MK gak menganulir itu. Tetapi bahwa undang-undang yang berlaku adalah ini semua yang bertindak sesuai dengan putusan MK. Artinya batal dengan sendirinya tidak boleh berlaku dengan sendirinya. Apakah vonis MK apakah itu putusan presiden,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mantan Ketua MK itu juga menekankan bahwa putusan MA dan MK tidak bisa dibandingkan terkait tinggi rendahnya kedudukan sebuah keputusan. Putusan MA dan MK, katanya, hanya berbeda kewenangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gaada, sama sama tinggi cuman batas wewenangnya itu beda. Kalau MK itu menentukan isi undang-undang yang berlaku yang mana sesuai konstitusi. Kalau Mahkamah Agung itu menentukan yang dibawah konstitusi terhadap undang-undang,&amp;quot; kata Mahfud.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh sebab itu tidak perlu menyebut bahwa putusan MA dibatalkan oleh MK nda ada sama-sama berlaku dengan sendirinya. Kalau MK menyatakan ini tafsir konstitusi yang benar maka putusan apapun apa putusan presiden, MA, keputusan DPR yang tidak dalam bentuk undang-undang itu batal sendirinya kalau bertentangan dengan undang-undang yang kata MK ini yang benar ,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
