<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK soal Pilkada</title><description>Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053433/kpu-pastikan-laksanakan-putusan-mk-soal-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053433/kpu-pastikan-laksanakan-putusan-mk-soal-pilkada"/><item><title>KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK soal Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053433/kpu-pastikan-laksanakan-putusan-mk-soal-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053433/kpu-pastikan-laksanakan-putusan-mk-soal-pilkada</guid><pubDate>Jum'at 23 Agustus 2024 17:07 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/23/337/3053433/kpu-APH0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/23/337/3053433/kpu-APH0_large.jpg</image><title>Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum &amp;nbsp;(KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pilkada akan terus menjadi pedoman rangkaian pesta demokrasi.&#13;
&#13;
Dia menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,&amp;rdquo; kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (23/8/2024).&#13;
&#13;
Afif memastikan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pasti, nanti pada tanggal 27&amp;ndash;29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dikatakannya, putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Bahkan, KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,&amp;rdquo; ucap Afif.&#13;
&#13;
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, pemerintah akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait Pilkada 2024, yakni putusan MK soal Pilkada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir. Yaitu putusan MK,&amp;quot; kata Hasan&#13;
&#13;
Dia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi kondusif. &amp;quot;Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum &amp;nbsp;(KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pilkada akan terus menjadi pedoman rangkaian pesta demokrasi.&#13;
&#13;
Dia menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,&amp;rdquo; kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (23/8/2024).&#13;
&#13;
Afif memastikan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pasti, nanti pada tanggal 27&amp;ndash;29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dikatakannya, putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Bahkan, KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,&amp;rdquo; ucap Afif.&#13;
&#13;
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, pemerintah akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait Pilkada 2024, yakni putusan MK soal Pilkada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir. Yaitu putusan MK,&amp;quot; kata Hasan&#13;
&#13;
Dia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi kondusif. &amp;quot;Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
