<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Diperiksa KPK di Kasus DJKA, Sadarestuwati : Nauzubillah</title><description>Anggota DPR RI dari PDIP Sadarestuwati dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053537/usai-diperiksa-kpk-di-kasus-djka-sadarestuwati-nauzubillah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053537/usai-diperiksa-kpk-di-kasus-djka-sadarestuwati-nauzubillah"/><item><title>Usai Diperiksa KPK di Kasus DJKA, Sadarestuwati : Nauzubillah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053537/usai-diperiksa-kpk-di-kasus-djka-sadarestuwati-nauzubillah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053537/usai-diperiksa-kpk-di-kasus-djka-sadarestuwati-nauzubillah</guid><pubDate>Jum'at 23 Agustus 2024 20:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/23/337/3053537/sadarestuwati-wklZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sadarestuwati (Okezone.com/Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/23/337/3053537/sadarestuwati-wklZ_large.jpg</image><title>Sadarestuwati (Okezone.com/Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sadarestuwati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia dicecr 10 pertanyaan oleh penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berapa tadi, 10 (pertanyaan),&amp;quot; kata Sadarestuwati saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, ia pun membantah adanya aliran uang panas dalam kasus DJKA mengalir kepada dirinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nauzubillah, enggaklah, enggak ada, enggak ditanyain itu,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait kasus tersebut, KPK sudah menahan satu tersangka baru, Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang 2017-2021.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,&amp;quot; kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Juni 2024.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sadarestuwati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia dicecr 10 pertanyaan oleh penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berapa tadi, 10 (pertanyaan),&amp;quot; kata Sadarestuwati saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, ia pun membantah adanya aliran uang panas dalam kasus DJKA mengalir kepada dirinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nauzubillah, enggaklah, enggak ada, enggak ditanyain itu,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait kasus tersebut, KPK sudah menahan satu tersangka baru, Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang 2017-2021.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,&amp;quot; kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Juni 2024.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
