<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Respons Jokowi Usai RUU Pilkada Dibatalkan DPR</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal dibatalkan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) oleh DPR.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053542/ini-respons-jokowi-usai-ruu-pilkada-dibatalkan-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053542/ini-respons-jokowi-usai-ruu-pilkada-dibatalkan-dpr"/><item><title>Ini Respons Jokowi Usai RUU Pilkada Dibatalkan DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053542/ini-respons-jokowi-usai-ruu-pilkada-dibatalkan-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/23/337/3053542/ini-respons-jokowi-usai-ruu-pilkada-dibatalkan-dpr</guid><pubDate>Jum'at 23 Agustus 2024 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/23/337/3053542/presiden_jokowi-J3vF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (foto: dok biro pers)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/23/337/3053542/presiden_jokowi-J3vF_large.jpg</image><title>Presiden Jokowi (foto: dok biro pers)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal dibatalkan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) oleh DPR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,&amp;quot; kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).&#13;
&#13;
Pemerintah, kata Jokowi, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (mengikuti putusan MK),&amp;quot; kata Jokowi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran Pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. &amp;nbsp;Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada,&amp;quot; kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal dibatalkan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) oleh DPR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,&amp;quot; kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke 6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).&#13;
&#13;
Pemerintah, kata Jokowi, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (mengikuti putusan MK),&amp;quot; kata Jokowi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran Pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. &amp;nbsp;Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada,&amp;quot; kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
