<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Customer Service Judi Online di Kamboja</title><description>Polda Metro Jaya menangkap warga berisial V alias Joel terkait kasus judi online yang beroperasi di Kamboja.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/338/3053333/polisi-tangkap-customer-service-judi-online-di-kamboja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/23/338/3053333/polisi-tangkap-customer-service-judi-online-di-kamboja"/><item><title>Polisi Tangkap Customer Service Judi Online di Kamboja</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/338/3053333/polisi-tangkap-customer-service-judi-online-di-kamboja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/23/338/3053333/polisi-tangkap-customer-service-judi-online-di-kamboja</guid><pubDate>Jum'at 23 Agustus 2024 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/23/338/3053333/tangkap-9B0d_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap customer service judi online di Kamboja. (Foto: Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/23/338/3053333/tangkap-9B0d_large.jpg</image><title>Polisi tangkap customer service judi online di Kamboja. (Foto: Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap warga berisial V alias Joel terkait kasus judi online yang beroperasi di Kamboja. Joel berperan sebagai customer service.&#13;
&#13;
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pihaknya menemukan situs judi online fastpin77.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas temuan dimaksud, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&amp;quot; ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).&#13;
&#13;
Ade Safri menjelaskan, dalam website tersebut member yang hendak memainkan judi online melakukan deposit ke sebuah rekening. Setelahnya, member dapat memilih dan memainkan jenis game yang akan dimainkan.&#13;
&#13;
Saat ditelusuri, situs judi online tersebut berpusat di Kamboja dan mempekerjakan Joel sebagai telemarketing hingga customer service.&#13;
&#13;
&amp;quot;Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka V alias Joel telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Joel dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap warga berisial V alias Joel terkait kasus judi online yang beroperasi di Kamboja. Joel berperan sebagai customer service.&#13;
&#13;
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pihaknya menemukan situs judi online fastpin77.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas temuan dimaksud, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&amp;quot; ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).&#13;
&#13;
Ade Safri menjelaskan, dalam website tersebut member yang hendak memainkan judi online melakukan deposit ke sebuah rekening. Setelahnya, member dapat memilih dan memainkan jenis game yang akan dimainkan.&#13;
&#13;
Saat ditelusuri, situs judi online tersebut berpusat di Kamboja dan mempekerjakan Joel sebagai telemarketing hingga customer service.&#13;
&#13;
&amp;quot;Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka V alias Joel telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Joel dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
