<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hendak Edarkan Narkoba di Pemalang, Pria Asal Jakarta Ditangkap Usai Turun dari Kereta Api</title><description>Diduga hendak mengedarkan narkoba di Pemalang, seorang laki-laki berisinial HT (47) dari Jakarta Selatan ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sesaat setelah turun dari kereta api di Stasiun Pemalang. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/512/3053530/hendak-edarkan-narkoba-di-pemalang-pria-asal-jakarta-ditangkap-usai-turun-dari-kereta-api</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/23/512/3053530/hendak-edarkan-narkoba-di-pemalang-pria-asal-jakarta-ditangkap-usai-turun-dari-kereta-api"/><item><title>Hendak Edarkan Narkoba di Pemalang, Pria Asal Jakarta Ditangkap Usai Turun dari Kereta Api</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/23/512/3053530/hendak-edarkan-narkoba-di-pemalang-pria-asal-jakarta-ditangkap-usai-turun-dari-kereta-api</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/23/512/3053530/hendak-edarkan-narkoba-di-pemalang-pria-asal-jakarta-ditangkap-usai-turun-dari-kereta-api</guid><pubDate>Sabtu 24 Agustus 2024 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Suryono Sukarno</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/23/512/3053530/illustrasi_penangkapan-umCD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi penangkapan (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/23/512/3053530/illustrasi_penangkapan-umCD_large.jpg</image><title>Illustrasi penangkapan (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
PEMALANG - Diduga hendak mengedarkan narkoba di Pemalang, seorang laki-laki berisinial HT (47) dari Jakarta Selatan ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sesaat setelah turun dari kereta api di Stasiun Pemalang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari penumpang lainnya, yang berada di dalam kereta api yang sama dengan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mendapatkan informasi terkait gerak gerik tersangka yang tampak mencurigakan selama perjalanan,&amp;quot; kata Wahyudi, Jumat (23/8/2024).&#13;
&#13;
Setelah menerima informasi tersebut, Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Stasiun Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar saja, ketika kami amakan, kami mendapati tersangka membawa sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika, diantaranya sabu, ganja kering dan pil ekstasi,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, jumlah barang bukti narkotika yang diamankan, yakni sabu sebanyak 15,45 gram, ganja kering sebanyak 1,64 gram dan pil ekstasi sebanyak 1,64 gram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) , ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
PEMALANG - Diduga hendak mengedarkan narkoba di Pemalang, seorang laki-laki berisinial HT (47) dari Jakarta Selatan ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sesaat setelah turun dari kereta api di Stasiun Pemalang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari penumpang lainnya, yang berada di dalam kereta api yang sama dengan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mendapatkan informasi terkait gerak gerik tersangka yang tampak mencurigakan selama perjalanan,&amp;quot; kata Wahyudi, Jumat (23/8/2024).&#13;
&#13;
Setelah menerima informasi tersebut, Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Stasiun Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar saja, ketika kami amakan, kami mendapati tersangka membawa sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika, diantaranya sabu, ganja kering dan pil ekstasi,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, jumlah barang bukti narkotika yang diamankan, yakni sabu sebanyak 15,45 gram, ganja kering sebanyak 1,64 gram dan pil ekstasi sebanyak 1,64 gram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) , ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
