<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baleg Pastikan RUU Pilkada Tak Disahkan Periode Ini </title><description>Alasannya, belum ada persetujuan fraksi di DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/24/337/3053673/baleg-pastikan-ruu-pilkada-tak-disahkan-periode-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/24/337/3053673/baleg-pastikan-ruu-pilkada-tak-disahkan-periode-ini"/><item><title>Baleg Pastikan RUU Pilkada Tak Disahkan Periode Ini </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/24/337/3053673/baleg-pastikan-ruu-pilkada-tak-disahkan-periode-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/24/337/3053673/baleg-pastikan-ruu-pilkada-tak-disahkan-periode-ini</guid><pubDate>Sabtu 24 Agustus 2024 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/24/337/3053673/baleg_dpr_gelar_rapat_membahas_ruu_pilkada-P2FV_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Baleg DPR Gelar Rapat Membahas RUU Pilkada. Foto: Okezone/Fiqri.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/24/337/3053673/baleg_dpr_gelar_rapat_membahas_ruu_pilkada-P2FV_large.jpeg</image><title>Baleg DPR Gelar Rapat Membahas RUU Pilkada. Foto: Okezone/Fiqri.</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak akan dilakukan pada periode saat ini. Alasannya, belum ada persetujuan fraksi di DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan demikian, kata pria yang akrab disapa Awiek, pengesahan RUU Pilkada tak bisa dilanjutkan. &amp;quot;Kalau sampai saat ini kan fraksi-fraksi tidak melanjutkan pengesahan UU. Artinya tidak lanjut,&amp;quot; kata Awiek saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).&#13;
&#13;
Kendati fraksi tak ada persetujuan pengesahan, Awiek berkata, RUU Pilkada tak akan disahkan oleh DPR RI Periode 2024-2029.&amp;nbsp; &amp;quot;Ketika ini tidak berlanjut, terus masa periode berakhri, maka itu akan selesai dengan sendirinya,&amp;quot; ujar politisi PPP ini.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran Pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada,&amp;quot; kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak akan dilakukan pada periode saat ini. Alasannya, belum ada persetujuan fraksi di DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan demikian, kata pria yang akrab disapa Awiek, pengesahan RUU Pilkada tak bisa dilanjutkan. &amp;quot;Kalau sampai saat ini kan fraksi-fraksi tidak melanjutkan pengesahan UU. Artinya tidak lanjut,&amp;quot; kata Awiek saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).&#13;
&#13;
Kendati fraksi tak ada persetujuan pengesahan, Awiek berkata, RUU Pilkada tak akan disahkan oleh DPR RI Periode 2024-2029.&amp;nbsp; &amp;quot;Ketika ini tidak berlanjut, terus masa periode berakhri, maka itu akan selesai dengan sendirinya,&amp;quot; ujar politisi PPP ini.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran Pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada,&amp;quot; kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
