<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baliho Pilkada 2024 Bikin Heboh, Ketua Osis 1991-1992 Menuju Cawabup Kulonprogo</title><description>Baliho bakal calon Wakil Bupati Kulonprogo Hj Rini Andriani bikin heboh media sosial usai diunggah di Instagram.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/24/510/3053655/baliho-pilkada-2024-bikin-heboh-ketua-osis-1991-1992-menuju-cawabup-kulonprogo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/24/510/3053655/baliho-pilkada-2024-bikin-heboh-ketua-osis-1991-1992-menuju-cawabup-kulonprogo"/><item><title>Baliho Pilkada 2024 Bikin Heboh, Ketua Osis 1991-1992 Menuju Cawabup Kulonprogo</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/24/510/3053655/baliho-pilkada-2024-bikin-heboh-ketua-osis-1991-1992-menuju-cawabup-kulonprogo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/24/510/3053655/baliho-pilkada-2024-bikin-heboh-ketua-osis-1991-1992-menuju-cawabup-kulonprogo</guid><pubDate>Sabtu 24 Agustus 2024 09:57 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/24/510/3053655/baliho_pilkda_2024_bikin_heboh_media_sosial-LoYj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baliho Pilkda 2024 bikin heboh media sosial (Foto : Tangkapan Layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/24/510/3053655/baliho_pilkda_2024_bikin_heboh_media_sosial-LoYj_large.jpg</image><title>Baliho Pilkda 2024 bikin heboh media sosial (Foto : Tangkapan Layar)</title></images><description>JAKARTA - Baliho bakal calon Wakil Bupati Kulonprogo Hj Rini Andriani bikin heboh media sosial usai diunggah pemilik akun Instagram @manaberita, Sabtu (24/8/2024). Dalam unggahan tersebut, nampak balho sang Cawabup mejeng di pinggir jalan.&#13;
&#13;
Dan yang menjadi pusat perhatian adalah, baliho itu menginformasikan bahwa sang calon wakil bupati adalah &amp;quot;Ketua Osis SMAN 1 Sentolo 1991-1992. Menuju Cawabup Kulonprogo Periode 2024-2029&amp;quot;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sontak, postingan tersebut mendapat tanggapan beragam dari warganet di kolom komentar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gw mantan ketua kelas yg pernah berhasil membawa kelas gw jadi juara lomba kebersihan 2 periode berturut2, bisa lah ya,&amp;quot; tulis pemilik akun @senj*****.&#13;
&#13;
&amp;quot;Panitia qurban boleh kah?&amp;quot; timpal pemilik akun @rez*****.&#13;
&#13;
Diketahui, syaarat pencalonan Kepala Daerah akhir-akhir ini menjadi perhatian publik usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya. Terutama Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.&#13;
&#13;
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).&#13;
&#13;
Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Beirkut ini syarat calon kepala daerah: &amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Baliho bakal calon Wakil Bupati Kulonprogo Hj Rini Andriani bikin heboh media sosial usai diunggah pemilik akun Instagram @manaberita, Sabtu (24/8/2024). Dalam unggahan tersebut, nampak balho sang Cawabup mejeng di pinggir jalan.&#13;
&#13;
Dan yang menjadi pusat perhatian adalah, baliho itu menginformasikan bahwa sang calon wakil bupati adalah &amp;quot;Ketua Osis SMAN 1 Sentolo 1991-1992. Menuju Cawabup Kulonprogo Periode 2024-2029&amp;quot;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sontak, postingan tersebut mendapat tanggapan beragam dari warganet di kolom komentar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gw mantan ketua kelas yg pernah berhasil membawa kelas gw jadi juara lomba kebersihan 2 periode berturut2, bisa lah ya,&amp;quot; tulis pemilik akun @senj*****.&#13;
&#13;
&amp;quot;Panitia qurban boleh kah?&amp;quot; timpal pemilik akun @rez*****.&#13;
&#13;
Diketahui, syaarat pencalonan Kepala Daerah akhir-akhir ini menjadi perhatian publik usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya. Terutama Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.&#13;
&#13;
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).&#13;
&#13;
Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Beirkut ini syarat calon kepala daerah: &amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
