<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut PT Timah Didakwa Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun</title><description>Terdakwa menampung hasil penambangan ilegal di wilayah penambangan PT Timah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/26/337/3054670/eks-dirut-pt-timah-didakwa-korupsi-tambang-ilegal-rugikan-negara-rp300-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/26/337/3054670/eks-dirut-pt-timah-didakwa-korupsi-tambang-ilegal-rugikan-negara-rp300-triliun"/><item><title>Eks Dirut PT Timah Didakwa Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/26/337/3054670/eks-dirut-pt-timah-didakwa-korupsi-tambang-ilegal-rugikan-negara-rp300-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/26/337/3054670/eks-dirut-pt-timah-didakwa-korupsi-tambang-ilegal-rugikan-negara-rp300-triliun</guid><pubDate>Senin 26 Agustus 2024 21:45 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/26/337/3054670/sidang_kasus_eks_dirut_pt_timah_tbk-aeq9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus eks Dirut PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/26/337/3054670/sidang_kasus_eks_dirut_pt_timah_tbk-aeq9_large.jpg</image><title>Sidang kasus eks Dirut PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - &amp;nbsp;Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timbah Tbk Mochtar Reza Pahlevi Tabrani dan rekannya didakwa melakukan korupsi dengan menampung hasil penambangan ilegal di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah. Perbuatan itu didakwa merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun.&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi timah, Mochtar Reza Pahlevi Tabrani; Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar, telah melaksanakan kerjasama antara PT&#13;
Timah Tbk dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung&#13;
hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,&amp;quot; &amp;nbsp;kata JPU.&#13;
&#13;
Jaksa melanjutkan, &amp;nbsp;Mochtar dan Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk&#13;
melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila meraup keuntungan&#13;
hampir Rp1 triliun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (Rp986,7 miliar),&amp;quot; ucap jaksa.&#13;
&#13;
Sementara itu, MB Gunawan bersama saudaranya, Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambahan&#13;
ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06,&amp;quot; ucap Jaksa.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit&#13;
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;nbsp;Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timbah Tbk Mochtar Reza Pahlevi Tabrani dan rekannya didakwa melakukan korupsi dengan menampung hasil penambangan ilegal di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah. Perbuatan itu didakwa merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun.&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi timah, Mochtar Reza Pahlevi Tabrani; Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar, telah melaksanakan kerjasama antara PT&#13;
Timah Tbk dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung&#13;
hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,&amp;quot; &amp;nbsp;kata JPU.&#13;
&#13;
Jaksa melanjutkan, &amp;nbsp;Mochtar dan Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk&#13;
melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila meraup keuntungan&#13;
hampir Rp1 triliun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (Rp986,7 miliar),&amp;quot; ucap jaksa.&#13;
&#13;
Sementara itu, MB Gunawan bersama saudaranya, Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambahan&#13;
ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06,&amp;quot; ucap Jaksa.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit&#13;
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
