<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Isu Jokowi dan Prabowo Pecah Kongsi Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Istana</title><description>DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan selanjutnya merujuk kepada peraturan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/27/337/3055064/heboh-isu-jokowi-dan-prabowo-pecah-kongsi-usai-ruu-pilkada-batal-disahkan-ini-kata-istana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/27/337/3055064/heboh-isu-jokowi-dan-prabowo-pecah-kongsi-usai-ruu-pilkada-batal-disahkan-ini-kata-istana"/><item><title>Heboh Isu Jokowi dan Prabowo Pecah Kongsi Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Istana</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/27/337/3055064/heboh-isu-jokowi-dan-prabowo-pecah-kongsi-usai-ruu-pilkada-batal-disahkan-ini-kata-istana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/27/337/3055064/heboh-isu-jokowi-dan-prabowo-pecah-kongsi-usai-ruu-pilkada-batal-disahkan-ini-kata-istana</guid><pubDate>Selasa 27 Agustus 2024 17:07 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/27/337/3055064/jokowi-Ma3T_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi dan Prabowo/Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/27/337/3055064/jokowi-Ma3T_large.jpg</image><title>Jokowi dan Prabowo/Antara</title></images><description>JAKARTA - Pihak Istana menanggapi&amp;nbsp;rumor&amp;nbsp;keretakan hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto usai tidak disahkannya revisi Undang-Undang Pilkada.&amp;nbsp;DPR membatalkan pengesahan RUU&amp;nbsp;Pilkada dan selanjutnya merujuk kepada peraturan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi&amp;nbsp; menepis kabar retaknya hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo. Menurut Hasan saat ini keduanya masih terlihat mesra.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak benar sama sekali, Pak Prabowo sebagai Presiden elect, dengan Pak Jokowi sebagai Presiden yang masih menjabat hari ini hubungannya sangat baik, sangat mesra,&amp;quot; kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasan menjelaskan bahwa isu mengenai keretakan hubungan Jokowi dan Prabowo merupakan bagian dari bunga-bunga demokrasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kalau ada isu-isu di luar buat kita itu mungkin bagian dari bunga-bunga demokrasi lah. Ya kadang-kadang kan kalau tidak ada isu tidak hangat politik kita, kira-kira seperti itu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Meski begitu, Hasan menekankan bahwa hubungan antara Jokowi dan Prabowo saat ini masih dalam keadaan baik. &amp;quot;Tapi tidak ada isu sama sekali antara hubungan Bapak Jokowi dengan Bapak Prabowo, tidak ada isu sama sekali,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Komisi II DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 terkait&amp;nbsp;Pilkada 2024. Perubahan PKPU akan mengakomodir aturan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Putusan MK ini membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)&amp;nbsp;Kaesang Pangarep&amp;nbsp;dipastikan tak akan maju Pilkada 2024, karena terganjal syarat pencalonan kepala daerah.&#13;
&#13;
Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang diakomodir yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XX/2024. Putusan 60 berkaitan dengan ambat batas pencalonan Gubernur Jakarta, sementara putusan 70 berkaitan dengan penghitungan batas usia calon kepala daerah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Istana menanggapi&amp;nbsp;rumor&amp;nbsp;keretakan hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto usai tidak disahkannya revisi Undang-Undang Pilkada.&amp;nbsp;DPR membatalkan pengesahan RUU&amp;nbsp;Pilkada dan selanjutnya merujuk kepada peraturan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi&amp;nbsp; menepis kabar retaknya hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo. Menurut Hasan saat ini keduanya masih terlihat mesra.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak benar sama sekali, Pak Prabowo sebagai Presiden elect, dengan Pak Jokowi sebagai Presiden yang masih menjabat hari ini hubungannya sangat baik, sangat mesra,&amp;quot; kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasan menjelaskan bahwa isu mengenai keretakan hubungan Jokowi dan Prabowo merupakan bagian dari bunga-bunga demokrasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kalau ada isu-isu di luar buat kita itu mungkin bagian dari bunga-bunga demokrasi lah. Ya kadang-kadang kan kalau tidak ada isu tidak hangat politik kita, kira-kira seperti itu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Meski begitu, Hasan menekankan bahwa hubungan antara Jokowi dan Prabowo saat ini masih dalam keadaan baik. &amp;quot;Tapi tidak ada isu sama sekali antara hubungan Bapak Jokowi dengan Bapak Prabowo, tidak ada isu sama sekali,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Komisi II DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 terkait&amp;nbsp;Pilkada 2024. Perubahan PKPU akan mengakomodir aturan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
Putusan MK ini membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)&amp;nbsp;Kaesang Pangarep&amp;nbsp;dipastikan tak akan maju Pilkada 2024, karena terganjal syarat pencalonan kepala daerah.&#13;
&#13;
Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang diakomodir yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XX/2024. Putusan 60 berkaitan dengan ambat batas pencalonan Gubernur Jakarta, sementara putusan 70 berkaitan dengan penghitungan batas usia calon kepala daerah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
