<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar ke KPU Jakarta, Paslon Diperbolehkan Bawa Pendukung Maksimal 200 Orang</title><description>KPU Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada 27-29 Agustus 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/27/338/3054920/daftar-ke-kpu-jakarta-paslon-diperbolehkan-bawa-pendukung-maksimal-200-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/27/338/3054920/daftar-ke-kpu-jakarta-paslon-diperbolehkan-bawa-pendukung-maksimal-200-orang"/><item><title>Daftar ke KPU Jakarta, Paslon Diperbolehkan Bawa Pendukung Maksimal 200 Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/27/338/3054920/daftar-ke-kpu-jakarta-paslon-diperbolehkan-bawa-pendukung-maksimal-200-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/27/338/3054920/daftar-ke-kpu-jakarta-paslon-diperbolehkan-bawa-pendukung-maksimal-200-orang</guid><pubDate>Selasa 27 Agustus 2024 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/27/338/3054920/kpu-k87j_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU Jakarta (Foto: Danandaya Arya Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/27/338/3054920/kpu-k87j_large.jpg</image><title>KPU Jakarta (Foto: Danandaya Arya Putra)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon (Paslon) diperbolehkan membawa massa saat melakukan pendaftaran Pilkada Jakarta 2024.&#13;
&#13;
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, jumlah pendukung yang akan dibawa Paslon berjumlah paling banyak 200 orang. Hal tersebut disesuaikan dengan kapasitas kantor KPU Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bakal Paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang,&amp;quot; ujar Wahyu di kantor KPU Jakarta, Selasa (27/8/2024).&#13;
&#13;
Namun, nantinya, para pendukung tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan tempat Paslon menyerahkan dokumen persyaratan. Para pendukung hanya bisa menunggu di halaman kantor KPU Jakarta yang telah disediakan tempat duduk.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, setelah dokumen persyaratan dilakukan pengecekan oleh KPU Jakarta, Paslon akan diberikan waktu untuk melakukan konferensi pers.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, Paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, untuk waktu pendaftaran 27-28 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.&#13;
&#13;
Untuk penetapan Paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon (Paslon) diperbolehkan membawa massa saat melakukan pendaftaran Pilkada Jakarta 2024.&#13;
&#13;
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, jumlah pendukung yang akan dibawa Paslon berjumlah paling banyak 200 orang. Hal tersebut disesuaikan dengan kapasitas kantor KPU Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bakal Paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang,&amp;quot; ujar Wahyu di kantor KPU Jakarta, Selasa (27/8/2024).&#13;
&#13;
Namun, nantinya, para pendukung tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan tempat Paslon menyerahkan dokumen persyaratan. Para pendukung hanya bisa menunggu di halaman kantor KPU Jakarta yang telah disediakan tempat duduk.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, setelah dokumen persyaratan dilakukan pengecekan oleh KPU Jakarta, Paslon akan diberikan waktu untuk melakukan konferensi pers.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, Paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, untuk waktu pendaftaran 27-28 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.&#13;
&#13;
Untuk penetapan Paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
