<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Artis Bunga Zainal Tertipu Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Begini Kronologi Lengkapnya</title><description>Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/29/338/3056102/artis-bunga-zainal-tertipu-investasi-fiktif-rp6-2-miliar-begini-kronologi-lengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/29/338/3056102/artis-bunga-zainal-tertipu-investasi-fiktif-rp6-2-miliar-begini-kronologi-lengkapnya"/><item><title>Artis Bunga Zainal Tertipu Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Begini Kronologi Lengkapnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/29/338/3056102/artis-bunga-zainal-tertipu-investasi-fiktif-rp6-2-miliar-begini-kronologi-lengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/29/338/3056102/artis-bunga-zainal-tertipu-investasi-fiktif-rp6-2-miliar-begini-kronologi-lengkapnya</guid><pubDate>Kamis 29 Agustus 2024 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/29/338/3056102/bunga_zainal-imQt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Artis Bunga Zainal Tertipu Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/29/338/3056102/bunga_zainal-imQt_large.jpg</image><title>Artis Bunga Zainal Tertipu Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar/ist</title></images><description>JAKARTA- Artis Bunga Zainal tertipu investasi fiktif sebesar Rp 6,2 miliar. Artis cantik ini melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (29/8/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.&#13;
&#13;
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024. &amp;quot;Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS,&amp;quot; kata Ade Ary.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Namun belakangan, Bunga Zainal juga baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA- Artis Bunga Zainal tertipu investasi fiktif sebesar Rp 6,2 miliar. Artis cantik ini melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (29/8/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.&#13;
&#13;
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024. &amp;quot;Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS,&amp;quot; kata Ade Ary.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Namun belakangan, Bunga Zainal juga baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
