<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Motif Pria Beristri di Kalideres Jakbar Tega Aborsi Janin Berusia 8 Bulan</title><description>Polisi mengungkap motif dua muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (23) di Kalideres, Jakarta Barat yang tega melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap berusia 8 bulan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/30/338/3056620/ini-motif-pria-beristri-di-kalideres-jakbar-tega-aborsi-janin-berusia-8-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/30/338/3056620/ini-motif-pria-beristri-di-kalideres-jakbar-tega-aborsi-janin-berusia-8-bulan"/><item><title>Ini Motif Pria Beristri di Kalideres Jakbar Tega Aborsi Janin Berusia 8 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/30/338/3056620/ini-motif-pria-beristri-di-kalideres-jakbar-tega-aborsi-janin-berusia-8-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/30/338/3056620/ini-motif-pria-beristri-di-kalideres-jakbar-tega-aborsi-janin-berusia-8-bulan</guid><pubDate>Jum'at 30 Agustus 2024 18:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/30/338/3056620/polsek_kalideres_gelar_jumpa_pers-BlyQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polsek Kalideres Gelar Jumpa Pers. Foto: Okezone/Riyan Rizki.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/30/338/3056620/polsek_kalideres_gelar_jumpa_pers-BlyQ_large.jpg</image><title>Polsek Kalideres Gelar Jumpa Pers. Foto: Okezone/Riyan Rizki.</title></images><description>JAKARTA - Polisi mengungkap motif dua muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (23) di Kalideres, Jakarta Barat yang tega melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap berusia 8 bulan. Sang pria diketahui telah memiliki istri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka. Yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut, kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri,&amp;rdquo; kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).&#13;
&#13;
Abdul Jana berkata, keduanya sepakat menggugurkan janin tersebut ketika DKZ diketahui hamil sejak awal. Namun, keduanya baru mengaborsi janin saat kandungan memasuki usia 8 bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak hamil (sepakat menggugurkan), mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 itu Agustus baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, keduanya mendapat obat penggugur kandungan di toko daring. Obat penggugur kandungan itu dibeli seharga Rp1 juta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp1 juta,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKJ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 aja merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
DKZ pun melahirkan bayi tersebut dalam kondisi meninggal. Bayi tersebut kemudian dikuburkan oleh pelaku RR di TPU Carang Pulang, Kabupaten Tangerang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi mengungkap motif dua muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (23) di Kalideres, Jakarta Barat yang tega melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap berusia 8 bulan. Sang pria diketahui telah memiliki istri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka. Yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut, kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri,&amp;rdquo; kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).&#13;
&#13;
Abdul Jana berkata, keduanya sepakat menggugurkan janin tersebut ketika DKZ diketahui hamil sejak awal. Namun, keduanya baru mengaborsi janin saat kandungan memasuki usia 8 bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak hamil (sepakat menggugurkan), mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 itu Agustus baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, keduanya mendapat obat penggugur kandungan di toko daring. Obat penggugur kandungan itu dibeli seharga Rp1 juta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp1 juta,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKJ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 aja merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
DKZ pun melahirkan bayi tersebut dalam kondisi meninggal. Bayi tersebut kemudian dikuburkan oleh pelaku RR di TPU Carang Pulang, Kabupaten Tangerang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
