<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Curanmor Gagal Beraksi di Parungpanjang, Terjungkal dari Motor saat Kabur</title><description>Maling motor gagal beraksi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah ditangkap polisi dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/31/338/3056860/pelaku-curanmor-gagal-beraksi-di-parungpanjang-terjungkal-dari-motor-saat-kabur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/31/338/3056860/pelaku-curanmor-gagal-beraksi-di-parungpanjang-terjungkal-dari-motor-saat-kabur"/><item><title>Pelaku Curanmor Gagal Beraksi di Parungpanjang, Terjungkal dari Motor saat Kabur</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/31/338/3056860/pelaku-curanmor-gagal-beraksi-di-parungpanjang-terjungkal-dari-motor-saat-kabur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/31/338/3056860/pelaku-curanmor-gagal-beraksi-di-parungpanjang-terjungkal-dari-motor-saat-kabur</guid><pubDate>Sabtu 31 Agustus 2024 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/31/338/3056860/ilustrasi_curanmor-sfGD_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/31/338/3056860/ilustrasi_curanmor-sfGD_large.jpeg</image><title>Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Okezone)</title></images><description>BOGOR - Maling motor gagal beraksi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah ditangkap polisi dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 30 Agustus 2024 malam. Awalnya, pelaku berinisial T (31) mencoba mencuri motor milik seorang pelajar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aksinya ketahuan oleh korban yang langsung berteriak meminta pertolongan,&amp;quot; kata Suharto dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).&#13;
&#13;
Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama temannya. Namun, mereka terjatuh dari motor karena terhalang kendaraan yang melintas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku dan rekannya melarikan diri dengan berjalan kaki. Tidak lama, pelaku T&amp;nbsp; berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Polisi yang mendapat laporan tersebut bergegas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti satu unit motor korban, satu unit motor pelaku dan mata kunci leter T.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Maling motor gagal beraksi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah ditangkap polisi dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 30 Agustus 2024 malam. Awalnya, pelaku berinisial T (31) mencoba mencuri motor milik seorang pelajar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aksinya ketahuan oleh korban yang langsung berteriak meminta pertolongan,&amp;quot; kata Suharto dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).&#13;
&#13;
Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama temannya. Namun, mereka terjatuh dari motor karena terhalang kendaraan yang melintas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku dan rekannya melarikan diri dengan berjalan kaki. Tidak lama, pelaku T&amp;nbsp; berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Polisi yang mendapat laporan tersebut bergegas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti satu unit motor korban, satu unit motor pelaku dan mata kunci leter T.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
