<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Caleg Gagal yang Nekat Jualan Sabu di Sumsel&amp;nbsp;</title><description>Dari 23 tersangka dalam perkara yang diungkap, salah satunya merupakan anggota legislatif gagal.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/31/340/3056861/polisi-tangkap-caleg-gagal-yang-nekat-jualan-sabu-di-sumsel-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/08/31/340/3056861/polisi-tangkap-caleg-gagal-yang-nekat-jualan-sabu-di-sumsel-nbsp"/><item><title>Polisi Tangkap Caleg Gagal yang Nekat Jualan Sabu di Sumsel&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/08/31/340/3056861/polisi-tangkap-caleg-gagal-yang-nekat-jualan-sabu-di-sumsel-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/08/31/340/3056861/polisi-tangkap-caleg-gagal-yang-nekat-jualan-sabu-di-sumsel-nbsp</guid><pubDate>Sabtu 31 Agustus 2024 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/31/340/3056861/polda_sumsel_rilis_kasus_narkoba-7aS5_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Sumsel Rilis Kasus Narkoba. Foto: Okezone/Era.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/31/340/3056861/polda_sumsel_rilis_kasus_narkoba-7aS5_large.jpeg</image><title>Polda Sumsel Rilis Kasus Narkoba. Foto: Okezone/Era.</title></images><description>PALEMBANG - Sebanyak tujuh&amp;nbsp;kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Agustus dimusnahkan oleh Diresnarkoba Polda Sumsel.&amp;nbsp;Dari 23 tersangka dalam perkara yang diungkap, salah satunya merupakan anggota legislatif gagal.&#13;
&#13;
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Agustus 2024. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dan diberi cairan pembersih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada 13 laporan polisi dengan 23 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7.415,45 gram dan 589 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan selama ungkap kasus di bulan Agustus,&amp;quot; katanya, Sabtu (31/8/2024).&#13;
&#13;
Dan untuk barang bukti yang dimusnahkan, sambungnya, ada 7.341,49 gram dan 564 butir pil ekstasi, ia menjelaskan memang ada selisih antara barang yang dimusnahkan dan yang diamankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada selisih barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan sebab untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Dari 23 tersangka 15 orang di antaranya merupakan residivis, seluruhnya ada yang bandar dan pengedar,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ditambahkan Harissandi ada salah satu tersangka berinisial AH yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) gagal yang mencalonkan dirinya pada Pemilu tahun 2024&amp;nbsp;di Kota Lubuklinggau.&#13;
&#13;
&amp;quot;Salah satu tersangka ini (AH) mantan calon anggota legislatif (caleg) gagal. Dari keterangan tersangka ia menjadi pengedar karena buntu (kurang uang),&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi melakukan penangkapan dengan metode undercover buy, tersangka diamankan di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau. &amp;quot;Dia (tersangka) yang mengantarkan barang bukti ke hotel dan langsung kita tangkap di salah satu hotel di Lubuklinggau, adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 200 gram,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>PALEMBANG - Sebanyak tujuh&amp;nbsp;kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Agustus dimusnahkan oleh Diresnarkoba Polda Sumsel.&amp;nbsp;Dari 23 tersangka dalam perkara yang diungkap, salah satunya merupakan anggota legislatif gagal.&#13;
&#13;
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Agustus 2024. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dan diberi cairan pembersih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada 13 laporan polisi dengan 23 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7.415,45 gram dan 589 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan selama ungkap kasus di bulan Agustus,&amp;quot; katanya, Sabtu (31/8/2024).&#13;
&#13;
Dan untuk barang bukti yang dimusnahkan, sambungnya, ada 7.341,49 gram dan 564 butir pil ekstasi, ia menjelaskan memang ada selisih antara barang yang dimusnahkan dan yang diamankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada selisih barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan sebab untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Dari 23 tersangka 15 orang di antaranya merupakan residivis, seluruhnya ada yang bandar dan pengedar,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ditambahkan Harissandi ada salah satu tersangka berinisial AH yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) gagal yang mencalonkan dirinya pada Pemilu tahun 2024&amp;nbsp;di Kota Lubuklinggau.&#13;
&#13;
&amp;quot;Salah satu tersangka ini (AH) mantan calon anggota legislatif (caleg) gagal. Dari keterangan tersangka ia menjadi pengedar karena buntu (kurang uang),&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi melakukan penangkapan dengan metode undercover buy, tersangka diamankan di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau. &amp;quot;Dia (tersangka) yang mengantarkan barang bukti ke hotel dan langsung kita tangkap di salah satu hotel di Lubuklinggau, adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 200 gram,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
