<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bayar Utang Judi Online, Pria di Pandeglang Nekat Curi Motor Mantan Istrinya</title><description>Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian, Minggu (1/9/2024). Ketiganya merupakan rekan bermain.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/01/340/3057079/bayar-utang-judi-online-pria-di-pandeglang-nekat-curi-motor-mantan-istrinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/01/340/3057079/bayar-utang-judi-online-pria-di-pandeglang-nekat-curi-motor-mantan-istrinya"/><item><title>Bayar Utang Judi Online, Pria di Pandeglang Nekat Curi Motor Mantan Istrinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/01/340/3057079/bayar-utang-judi-online-pria-di-pandeglang-nekat-curi-motor-mantan-istrinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/01/340/3057079/bayar-utang-judi-online-pria-di-pandeglang-nekat-curi-motor-mantan-istrinya</guid><pubDate>Minggu 01 September 2024 07:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/01/340/3057079/tersangka_pencurian_motor-Vl6v_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka pencurian motor (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/01/340/3057079/tersangka_pencurian_motor-Vl6v_large.jpg</image><title>Tersangka pencurian motor (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
PANDEGLANG - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian, Minggu (1/9/2024). Ketiganya merupakan rekan bermain.&#13;
&#13;
Adalah MF (27), MA (29) warga Kecamatan Cisata dan AZ (23) warga Kecamatan Saketi. Aksi pencurian mereka dilatarbelakangi desakan ekonomi juga dendam pribadi.&#13;
&#13;
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman mengatakan aksi pencurian berhasil terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.&#13;
&#13;
Diketahui, kendaraan yang hilang dicuri adalah milik dari mantan istri pelaku berinisial MF (27). &amp;quot;Iya betul dendam pelaku yakni MF kepada mantan istrinya, jadi dia mengajak dua temannya untuk mencuri motor milik korban dengan cara membobol jendela rumah,&amp;quot; kata Ibnu dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Ibnu, ketiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Salah satu pelaku berinisial AZ diamankan di sekitar Tangerang saat akan melarikan diri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pengembangan, selain MF kita juga berhasil menangkap MA dan AZ saat dalam perjalanan menuju wilayah Tangerang,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Menurut dia, barang bukti yang berhasil para pelaku curi sudah dijual dengan harga Rp. 1,9 juta. &amp;quot;Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar hutang dan main judi online,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sementara MF mengakui pencurian kendaraan bermotor milik mantan istrinya dilatarbelakangi dendam atau sakit hati. &amp;quot;Baru pertama kali mencuri, motor yang dicuri itu punya mantan istri, karena dendam atas perkataannya,&amp;quot; kata MF.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
PANDEGLANG - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian, Minggu (1/9/2024). Ketiganya merupakan rekan bermain.&#13;
&#13;
Adalah MF (27), MA (29) warga Kecamatan Cisata dan AZ (23) warga Kecamatan Saketi. Aksi pencurian mereka dilatarbelakangi desakan ekonomi juga dendam pribadi.&#13;
&#13;
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman mengatakan aksi pencurian berhasil terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.&#13;
&#13;
Diketahui, kendaraan yang hilang dicuri adalah milik dari mantan istri pelaku berinisial MF (27). &amp;quot;Iya betul dendam pelaku yakni MF kepada mantan istrinya, jadi dia mengajak dua temannya untuk mencuri motor milik korban dengan cara membobol jendela rumah,&amp;quot; kata Ibnu dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Ibnu, ketiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Salah satu pelaku berinisial AZ diamankan di sekitar Tangerang saat akan melarikan diri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pengembangan, selain MF kita juga berhasil menangkap MA dan AZ saat dalam perjalanan menuju wilayah Tangerang,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Menurut dia, barang bukti yang berhasil para pelaku curi sudah dijual dengan harga Rp. 1,9 juta. &amp;quot;Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar hutang dan main judi online,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sementara MF mengakui pencurian kendaraan bermotor milik mantan istrinya dilatarbelakangi dendam atau sakit hati. &amp;quot;Baru pertama kali mencuri, motor yang dicuri itu punya mantan istri, karena dendam atas perkataannya,&amp;quot; kata MF.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
