<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sering Bikin Onar, Turis Malaysia Dideportasi dari Labuan Bajo</title><description>Pria itu dideportasi dari Indonesia ke Malaysia melalui Bandara Komodo, Labuan Bajo.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/01/340/3057307/sering-bikin-onar-turis-malaysia-dideportasi-dari-labuan-bajo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/01/340/3057307/sering-bikin-onar-turis-malaysia-dideportasi-dari-labuan-bajo"/><item><title>Sering Bikin Onar, Turis Malaysia Dideportasi dari Labuan Bajo</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/01/340/3057307/sering-bikin-onar-turis-malaysia-dideportasi-dari-labuan-bajo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/01/340/3057307/sering-bikin-onar-turis-malaysia-dideportasi-dari-labuan-bajo</guid><pubDate>Minggu 01 September 2024 22:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ponsius Econg</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/01/340/3057307/deportasi-G4F3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Deportasi (Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/01/340/3057307/deportasi-G4F3_large.jpg</image><title>Deportasi (Okezone.com)</title></images><description>MANGGARAI BARAT - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi atau memulangkan seorang turis asal Malaysia berinisialCGH kerena melanggar hukum. Pria itu dilaporkan sering bikin onar dan mengganggu ketertiban.&#13;
&#13;
CGH dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (1/9/2024), dengan pesawat Batik Air.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan bahwa CGH dideportasi karena dilaporkan sering berbuat ulah yang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tindakan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh pihak PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum,&amp;quot; kata Mahendra.&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, CGH dilaporkan PT Blue Marlin Dive Center pada 27 Agustus 2024, telah mengancam dan memaki-maki kasir dan resepsionis di tempat itu. Dia juga meludahi Kantor Scuba Republik Komodo.&#13;
&#13;
CGH bahkan juga tanpa canggung merusak alat &amp;nbsp;diving (menyelam), melanggar aturan saat menyelam. Ia juga berteriak sambil menekan klakson panjang dan mengacungkan jari tengahnya.&#13;
&#13;
Atas sejumlah laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung memeriksa dan menahan paspor pria itu sehari kemudian, pada 28 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;CGH dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai mana diatur 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihak Imigrasi Labuan Bajo lebih lanjut menempatkan CGH pada keesokan harinya di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo sebelum akhirnya dideportasi.&#13;
&#13;
Deportasi CGH diawasi langsung Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachrizal Para Sagara dari Labuan Bajo hingga keberangkatan ke Malaysia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap dengan deportasi ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara serta para pelaku usaha,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
CGH sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Agustus 2024, menggunakan autogate dan dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).&#13;
&#13;
CGH diinformasikan pernah pula berulah dengan pihak Imigrasi Thailand saat berkunjung ke negara tersebut pada tahun 2017. Pasalnya, ia masuk ke ibukota negara itu dan kota Chiang Lai tanpa paspor.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>MANGGARAI BARAT - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi atau memulangkan seorang turis asal Malaysia berinisialCGH kerena melanggar hukum. Pria itu dilaporkan sering bikin onar dan mengganggu ketertiban.&#13;
&#13;
CGH dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (1/9/2024), dengan pesawat Batik Air.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan bahwa CGH dideportasi karena dilaporkan sering berbuat ulah yang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tindakan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh pihak PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum,&amp;quot; kata Mahendra.&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, CGH dilaporkan PT Blue Marlin Dive Center pada 27 Agustus 2024, telah mengancam dan memaki-maki kasir dan resepsionis di tempat itu. Dia juga meludahi Kantor Scuba Republik Komodo.&#13;
&#13;
CGH bahkan juga tanpa canggung merusak alat &amp;nbsp;diving (menyelam), melanggar aturan saat menyelam. Ia juga berteriak sambil menekan klakson panjang dan mengacungkan jari tengahnya.&#13;
&#13;
Atas sejumlah laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung memeriksa dan menahan paspor pria itu sehari kemudian, pada 28 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;CGH dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai mana diatur 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihak Imigrasi Labuan Bajo lebih lanjut menempatkan CGH pada keesokan harinya di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo sebelum akhirnya dideportasi.&#13;
&#13;
Deportasi CGH diawasi langsung Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachrizal Para Sagara dari Labuan Bajo hingga keberangkatan ke Malaysia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berharap dengan deportasi ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara serta para pelaku usaha,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
CGH sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Agustus 2024, menggunakan autogate dan dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).&#13;
&#13;
CGH diinformasikan pernah pula berulah dengan pihak Imigrasi Thailand saat berkunjung ke negara tersebut pada tahun 2017. Pasalnya, ia masuk ke ibukota negara itu dan kota Chiang Lai tanpa paspor.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
