<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gadungan Begal Warga di Bekasi, Motor Korban Dibawa Kabur</title><description>Kedua pelaku mengaku polisi untuk menakuti korban.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/02/338/3057337/polisi-gadungan-begal-warga-di-bekasi-motor-korban-dibawa-kabur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/02/338/3057337/polisi-gadungan-begal-warga-di-bekasi-motor-korban-dibawa-kabur"/><item><title>Polisi Gadungan Begal Warga di Bekasi, Motor Korban Dibawa Kabur</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/02/338/3057337/polisi-gadungan-begal-warga-di-bekasi-motor-korban-dibawa-kabur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/02/338/3057337/polisi-gadungan-begal-warga-di-bekasi-motor-korban-dibawa-kabur</guid><pubDate>Senin 02 September 2024 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/02/338/3057337/ilustrasi-CHnB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/02/338/3057337/ilustrasi-CHnB_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BEKASI - Dua polisi gadungan ditangkap karena membegal dan merampok warga di Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap. Pelaku berinisial AF (27) dan RS (26) mengaku polisi untuk menakuti korbannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi para pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya,&amp;quot; ujar Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno, Minggu (1/9/2024).&#13;
&#13;
Sutrisno mengatakan aksi kriminal yang dilakukan para pelaku terjadi di tanah kosong sekitar perumahan tersebut, di mana para pelaku berhasil mengambil sepeda motor merek Honda Beat milik korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan laporan yang kami terima, para pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian dengan ancaman dan kekerasan mereka memeras dan mengambil sepeda motor korban,&amp;quot; kata Sutrisno&#13;
&#13;
Sutrisno menyebut saat ini penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Karena tidak tertutup kemungkinan, kedua pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi kejahatan.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BEKASI - Dua polisi gadungan ditangkap karena membegal dan merampok warga di Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap. Pelaku berinisial AF (27) dan RS (26) mengaku polisi untuk menakuti korbannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi para pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya,&amp;quot; ujar Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno, Minggu (1/9/2024).&#13;
&#13;
Sutrisno mengatakan aksi kriminal yang dilakukan para pelaku terjadi di tanah kosong sekitar perumahan tersebut, di mana para pelaku berhasil mengambil sepeda motor merek Honda Beat milik korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan laporan yang kami terima, para pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian dengan ancaman dan kekerasan mereka memeras dan mengambil sepeda motor korban,&amp;quot; kata Sutrisno&#13;
&#13;
Sutrisno menyebut saat ini penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Karena tidak tertutup kemungkinan, kedua pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi kejahatan.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
