<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob saat Bubarkan Tawuran di Jaktim Kena Pasal Berlapis</title><description>Pria berinisial SAA (21) yang menyiram Anggota Brimob Yon B Cipinang dengan air keras telah ditangkap.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/02/338/3057795/penyiram-air-keras-ke-anggota-brimob-saat-bubarkan-tawuran-di-jaktim-kena-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/02/338/3057795/penyiram-air-keras-ke-anggota-brimob-saat-bubarkan-tawuran-di-jaktim-kena-pasal-berlapis"/><item><title>Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob saat Bubarkan Tawuran di Jaktim Kena Pasal Berlapis</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/02/338/3057795/penyiram-air-keras-ke-anggota-brimob-saat-bubarkan-tawuran-di-jaktim-kena-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/02/338/3057795/penyiram-air-keras-ke-anggota-brimob-saat-bubarkan-tawuran-di-jaktim-kena-pasal-berlapis</guid><pubDate>Senin 02 September 2024 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/02/338/3057795/foto_pelaku_penyiram_air_keras_ke_polisi-Musb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto pelaku penyiram air keras ke polisi. (Foto: Okezone/Irfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/02/338/3057795/foto_pelaku_penyiram_air_keras_ke_polisi-Musb_large.jpg</image><title>Foto pelaku penyiram air keras ke polisi. (Foto: Okezone/Irfan Maruf)</title></images><description>JAKARTA - Pria berinisial SAA (21) yang menyiram Anggota Brimob Yon B Cipinang dengan air keras telah ditangkap. Pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, 212 KUHP, dan 214 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Senin (2/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ade pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas dengan melakukan deteksi dini. Apabila ada indikasi bakal terisi tawuran, alangkah lebih baik segera dilaporkan ke polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam,&amp;quot; ucap dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mudah-mudahan tidak terjadi lagi, pencegahan itu lebih penting dari segalanya, upaya preventif terus dilakukan oleh petugas kami di lapangan, nanti sama-sama kita jaga,&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Peristiwa itu bermula ketika jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Brimob Yon B Cipinang membubarkan tawuran yang terjadi antara warga RW 01 dan RW 02 di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8/2024) dini hari.&#13;
&#13;
Saat melakukan pembubaran, anggota polisi mendapat perlawanan dari masa yang terlibat tawuran. Akibatnya, salah seorang Anggota Brimob Yon B mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya karena disiram air keras oleh massa.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pria berinisial SAA (21) yang menyiram Anggota Brimob Yon B Cipinang dengan air keras telah ditangkap. Pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, 212 KUHP, dan 214 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Senin (2/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ade pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas dengan melakukan deteksi dini. Apabila ada indikasi bakal terisi tawuran, alangkah lebih baik segera dilaporkan ke polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam,&amp;quot; ucap dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mudah-mudahan tidak terjadi lagi, pencegahan itu lebih penting dari segalanya, upaya preventif terus dilakukan oleh petugas kami di lapangan, nanti sama-sama kita jaga,&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Peristiwa itu bermula ketika jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Brimob Yon B Cipinang membubarkan tawuran yang terjadi antara warga RW 01 dan RW 02 di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8/2024) dini hari.&#13;
&#13;
Saat melakukan pembubaran, anggota polisi mendapat perlawanan dari masa yang terlibat tawuran. Akibatnya, salah seorang Anggota Brimob Yon B mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya karena disiram air keras oleh massa.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
