<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua ASN Dipecat Gara-Gara Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari Selama Setahun</title><description>Tercatat ada 9 pegawai yang diberikan sanksi baik ringan hingga berat, bahkan pemecatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/03/340/3057994/dua-asn-dipecat-gara-gara-bolos-kerja-lebih-dari-28-hari-selama-setahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/03/340/3057994/dua-asn-dipecat-gara-gara-bolos-kerja-lebih-dari-28-hari-selama-setahun"/><item><title>Dua ASN Dipecat Gara-Gara Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari Selama Setahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/03/340/3057994/dua-asn-dipecat-gara-gara-bolos-kerja-lebih-dari-28-hari-selama-setahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/03/340/3057994/dua-asn-dipecat-gara-gara-bolos-kerja-lebih-dari-28-hari-selama-setahun</guid><pubDate>Selasa 03 September 2024 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/03/340/3057994/asn_di_lebak_dipecat_usai_bolos_lebih_dari_28_hari_selama_setahun-R7Bc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ASN di Lebak dipecat usai bolos lebih dari 28 hari selama setahun (Foto : Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/03/340/3057994/asn_di_lebak_dipecat_usai_bolos_lebih_dari_28_hari_selama_setahun-R7Bc_large.jpg</image><title>ASN di Lebak dipecat usai bolos lebih dari 28 hari selama setahun (Foto : Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>LEBAK- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan (Pemkab) memberikan sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang indisipliner. Tercatat ada 9 pegawai yang diberikan sanksi baik ringan hingga berat, bahkan pemecatan.&#13;
&#13;
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin mengatakan dari sembilan pegawai yang disanksi, dua diantaranya diberikan hukuman pemecatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,&amp;quot;kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).&#13;
&#13;
Sanksi itu menurut Iqbal diberikan karena kedua ASN tidak bisa dilakukan pembinaan. Berulang kali arahan hingga teguran tak juga digubris oleh mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun (secara komulatif) memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti indispliner,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum diberikan sanksi berat berupa pemecatan, para ASN itu telah dilalukan pembinaan terlebih dahulu baik melaui Organisasi Perangkat Derah (OPD) tempat bertugas maupun BKPP,&amp;quot;tambah dia.&#13;
&#13;
Sedangkan, tutur Iqbal, ke empat ASN lainnya diberikan sanksi mulai dari pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan, penurunan pangkat hingga penundaan gaji berkala.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>LEBAK- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan (Pemkab) memberikan sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang indisipliner. Tercatat ada 9 pegawai yang diberikan sanksi baik ringan hingga berat, bahkan pemecatan.&#13;
&#13;
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin mengatakan dari sembilan pegawai yang disanksi, dua diantaranya diberikan hukuman pemecatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,&amp;quot;kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).&#13;
&#13;
Sanksi itu menurut Iqbal diberikan karena kedua ASN tidak bisa dilakukan pembinaan. Berulang kali arahan hingga teguran tak juga digubris oleh mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun (secara komulatif) memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti indispliner,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum diberikan sanksi berat berupa pemecatan, para ASN itu telah dilalukan pembinaan terlebih dahulu baik melaui Organisasi Perangkat Derah (OPD) tempat bertugas maupun BKPP,&amp;quot;tambah dia.&#13;
&#13;
Sedangkan, tutur Iqbal, ke empat ASN lainnya diberikan sanksi mulai dari pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan, penurunan pangkat hingga penundaan gaji berkala.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
