<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Anak  Abdul Gani Kasuba sebagai Saksi TPPU</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba pada Kamis, 5 September 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/05/337/3058972/kpk-panggil-anak-abdul-gani-kasuba-sebagai-saksi-tppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/05/337/3058972/kpk-panggil-anak-abdul-gani-kasuba-sebagai-saksi-tppu"/><item><title>KPK Panggil Anak  Abdul Gani Kasuba sebagai Saksi TPPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/05/337/3058972/kpk-panggil-anak-abdul-gani-kasuba-sebagai-saksi-tppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/05/337/3058972/kpk-panggil-anak-abdul-gani-kasuba-sebagai-saksi-tppu</guid><pubDate>Kamis 05 September 2024 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/05/337/3058972/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-iGWb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara KPK Tessa Mahardhika  (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/05/337/3058972/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-iGWb_large.jpg</image><title>Juru bicara KPK Tessa Mahardhika  (foto: dok MPI)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba pada Kamis, 5 September 2024.&#13;
&#13;
Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret ayahnya selalu eks Gubernur Maluku Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini Kamis (5/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemeriksaan Thariq Kasuba ini selaku dirinya yang berstatus Komisaris PT. Fajar Gemilang. Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik dari keterangan yang bersangkutan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perlu diketahui, beberapa waktu yang lalu Thariq Kasuba sempat menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Lembaga Antirasuah. Dalam kesempatan tersebut, ia didalami perihal aset beserta usaha ayahnya, AGK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,&amp;quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).&#13;
&#13;
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.&#13;
&#13;
AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba pada Kamis, 5 September 2024.&#13;
&#13;
Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret ayahnya selalu eks Gubernur Maluku Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini Kamis (5/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemeriksaan Thariq Kasuba ini selaku dirinya yang berstatus Komisaris PT. Fajar Gemilang. Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik dari keterangan yang bersangkutan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perlu diketahui, beberapa waktu yang lalu Thariq Kasuba sempat menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Lembaga Antirasuah. Dalam kesempatan tersebut, ia didalami perihal aset beserta usaha ayahnya, AGK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,&amp;quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).&#13;
&#13;
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.&#13;
&#13;
AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
