<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Hakim Gazalba Saleh Ternyata Nikah Siri dengan Fify Mulyani</title><description>Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hubungan &amp;#39;khusus&amp;#39; antara Hakim Agung Gazalba Saleh dengan perempuan teman deketnya, Fify Mulyani. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/05/337/3059178/eks-hakim-gazalba-saleh-ternyata-nikah-siri-dengan-fify-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/05/337/3059178/eks-hakim-gazalba-saleh-ternyata-nikah-siri-dengan-fify-mulyani"/><item><title>Eks Hakim Gazalba Saleh Ternyata Nikah Siri dengan Fify Mulyani</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/05/337/3059178/eks-hakim-gazalba-saleh-ternyata-nikah-siri-dengan-fify-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/05/337/3059178/eks-hakim-gazalba-saleh-ternyata-nikah-siri-dengan-fify-mulyani</guid><pubDate>Kamis 05 September 2024 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/05/337/3059178/sidang_gazalba_saleh-rfx0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Gazalba Saleh (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/05/337/3059178/sidang_gazalba_saleh-rfx0_large.jpg</image><title>Sidang Gazalba Saleh (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hubungan &amp;#39;khusus&amp;#39; antara Hakim Agung Gazalba Saleh dengan perempuan teman deketnya, Fify Mulyani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan saat Jaksa membacakan tuntutan terhadap Gazalba terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Awalnya, Jaksa menyatakan, adanya kesepakatan antara Gazalba dan keterangan Fify terkait pelunasan KPR rumah yang berlokasi di Sedayu City atau Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 nomor 039 senilai Rp2.950.000.000,00 (Rp2,9 miliar) tidak ada kaitannya dengan Gazalba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada pembuktian pembayaran aset ini, sebelumnya Penuntut Umum akan membuktikan adanya hubungan &amp;#39;khusus&amp;#39; antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani terlebih dahulu, sehingga masuk akal, mengapa Terdakwa dan saksi Fify Mulyani bersikeras menyangkal tuduhan Penuntut Umum,&amp;quot; kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan nama Fify Mulyani sudah berulang kali disebut Penuntut Umum pada penjelasan aset mobil Alphard; Rumah di Jalan Swadaya Jagakarsa, Jakarta Selatan; serta Villa di Cariu Kabupaten Bogor di atas,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selama persidangan, Jaksa menjelaskan, Gazalba dan Fify menyatakan hubungan keduanya hanya sebatas sahabat. Namun, ternyata keduanya telah menikah siri berdasarkan bukti berupa chat istri sah Gazalba, Atmasari dengan Fify.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun sebagaimana alat bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari diketahui Terdakwa telah berpoligami dengan saksi Fify Mulyani,&amp;quot; ujar Jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya chat antara Terdakwa (menggunakan nama Abi Raihan) yang mengucapkan selamat ulang tahun kepasa saksi Fify Mulyani dengan kalimat &amp;#39;happy milad ya sayang, semoga semakin istiqomah dan tawadduh menjalani hidup bersama dengan Abi&amp;#39;,&amp;quot; sambung Jaksa membaca chat antara Gazalba dengan Fify.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, Jaksa juga mendapati bukti adanya hubungan &amp;#39;khusus&amp;#39; keduanya melalui foto mereka berdua.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu juga adanya foto-foto pribadi antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani di kamat tidur (sebagaimana BAB III D Petunjuk), yang menunjukkan hubungan anata Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani bukan sekadar sahabat biasa,&amp;quot; papar Jaksa.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh &amp;nbsp;dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,&amp;quot; kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh &amp;nbsp;dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,&amp;quot; kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hubungan &amp;#39;khusus&amp;#39; antara Hakim Agung Gazalba Saleh dengan perempuan teman deketnya, Fify Mulyani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan saat Jaksa membacakan tuntutan terhadap Gazalba terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Awalnya, Jaksa menyatakan, adanya kesepakatan antara Gazalba dan keterangan Fify terkait pelunasan KPR rumah yang berlokasi di Sedayu City atau Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 nomor 039 senilai Rp2.950.000.000,00 (Rp2,9 miliar) tidak ada kaitannya dengan Gazalba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada pembuktian pembayaran aset ini, sebelumnya Penuntut Umum akan membuktikan adanya hubungan &amp;#39;khusus&amp;#39; antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani terlebih dahulu, sehingga masuk akal, mengapa Terdakwa dan saksi Fify Mulyani bersikeras menyangkal tuduhan Penuntut Umum,&amp;quot; kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan nama Fify Mulyani sudah berulang kali disebut Penuntut Umum pada penjelasan aset mobil Alphard; Rumah di Jalan Swadaya Jagakarsa, Jakarta Selatan; serta Villa di Cariu Kabupaten Bogor di atas,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selama persidangan, Jaksa menjelaskan, Gazalba dan Fify menyatakan hubungan keduanya hanya sebatas sahabat. Namun, ternyata keduanya telah menikah siri berdasarkan bukti berupa chat istri sah Gazalba, Atmasari dengan Fify.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun sebagaimana alat bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari diketahui Terdakwa telah berpoligami dengan saksi Fify Mulyani,&amp;quot; ujar Jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya chat antara Terdakwa (menggunakan nama Abi Raihan) yang mengucapkan selamat ulang tahun kepasa saksi Fify Mulyani dengan kalimat &amp;#39;happy milad ya sayang, semoga semakin istiqomah dan tawadduh menjalani hidup bersama dengan Abi&amp;#39;,&amp;quot; sambung Jaksa membaca chat antara Gazalba dengan Fify.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, Jaksa juga mendapati bukti adanya hubungan &amp;#39;khusus&amp;#39; keduanya melalui foto mereka berdua.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu juga adanya foto-foto pribadi antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani di kamat tidur (sebagaimana BAB III D Petunjuk), yang menunjukkan hubungan anata Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani bukan sekadar sahabat biasa,&amp;quot; papar Jaksa.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh &amp;nbsp;dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,&amp;quot; kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh &amp;nbsp;dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,&amp;quot; kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
