<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban Luka Bakar 90%, Pelaku Penyiraman Air Keras Pasutri di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara</title><description>Pelaku penyiraman air keras terancam hukuman lima tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/05/338/3059207/korban-luka-bakar-90-pelaku-penyiraman-air-keras-pasutri-di-cengkareng-terancam-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/05/338/3059207/korban-luka-bakar-90-pelaku-penyiraman-air-keras-pasutri-di-cengkareng-terancam-5-tahun-penjara"/><item><title>Korban Luka Bakar 90%, Pelaku Penyiraman Air Keras Pasutri di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/05/338/3059207/korban-luka-bakar-90-pelaku-penyiraman-air-keras-pasutri-di-cengkareng-terancam-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/05/338/3059207/korban-luka-bakar-90-pelaku-penyiraman-air-keras-pasutri-di-cengkareng-terancam-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 05 September 2024 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/05/338/3059207/pelaku_penyiram_air_keras_di_jakbar-fSak_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penyiram air keras di Jakbar. (Foto: Okezone/Riyan Rizki)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/05/338/3059207/pelaku_penyiram_air_keras_di_jakbar-fSak_large.jpg</image><title>Pelaku penyiram air keras di Jakbar. (Foto: Okezone/Riyan Rizki)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial A, pelaku yang menyiramkan air keras kepada pasangan suami-istri MAS dan EN di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Di lain sisi, korban&amp;nbsp;mengalami luka bakar kimia sebanyak 90 persen di bagian tubuh dan sedan menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini pelaku kami kenakan Pasal 351 Ayat 2, yaitu penganiayaan yang benar-benar berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,&amp;rdquo; kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (5/9/2024).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa membeberkan kronologi aksi penyiraman air keras tersebut. Dia menuturkan, aksi penyiraman air keras ini terjadi pada Minggu (1/9/2024) lalu di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 1 September 2024, pukul 21.45. TKP-nya di Jalan Nusa Indah, Kresek, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta, Barat,&amp;quot; kata Stanlly kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berboncengan dengan istrinya hendak pulang bekerja. Kemudian, pelaku lalu menghadang korban di tengah jalan dan langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kronologi kejadian bahwa korban dan istri pada saat pulang kerja menuju ke TKP. Kemudian disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban, sehingga korban dan istri mengalami luka bakar,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Stanlly mengungkapkan, motif dari pelaku A melakukan aksinya karena sakit hati dengan korban MAS lantaran sering dimarahi di tempat kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk modusnya adalah pelaku sakit hati dengan korban, karena di tempat kerja pelaku selalu dimarahin korban, karena korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data atau data penjualan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Stanlly juga menuturkan, pelaku juga merasa sakit hati lantaran adanya kalimat-kalimat yang membuat sakit hati keluar dari korban. Sehingga, pelaku nekat menyiramkan air keras terhadap korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku, sehingga pelaku melakukan tindakan atau menciderai korban dengan menyiramkan air keras,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial A, pelaku yang menyiramkan air keras kepada pasangan suami-istri MAS dan EN di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Di lain sisi, korban&amp;nbsp;mengalami luka bakar kimia sebanyak 90 persen di bagian tubuh dan sedan menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini pelaku kami kenakan Pasal 351 Ayat 2, yaitu penganiayaan yang benar-benar berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,&amp;rdquo; kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (5/9/2024).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa membeberkan kronologi aksi penyiraman air keras tersebut. Dia menuturkan, aksi penyiraman air keras ini terjadi pada Minggu (1/9/2024) lalu di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 1 September 2024, pukul 21.45. TKP-nya di Jalan Nusa Indah, Kresek, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta, Barat,&amp;quot; kata Stanlly kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berboncengan dengan istrinya hendak pulang bekerja. Kemudian, pelaku lalu menghadang korban di tengah jalan dan langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kronologi kejadian bahwa korban dan istri pada saat pulang kerja menuju ke TKP. Kemudian disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban, sehingga korban dan istri mengalami luka bakar,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Stanlly mengungkapkan, motif dari pelaku A melakukan aksinya karena sakit hati dengan korban MAS lantaran sering dimarahi di tempat kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk modusnya adalah pelaku sakit hati dengan korban, karena di tempat kerja pelaku selalu dimarahin korban, karena korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data atau data penjualan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Stanlly juga menuturkan, pelaku juga merasa sakit hati lantaran adanya kalimat-kalimat yang membuat sakit hati keluar dari korban. Sehingga, pelaku nekat menyiramkan air keras terhadap korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku, sehingga pelaku melakukan tindakan atau menciderai korban dengan menyiramkan air keras,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
