<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditanya soal Kaesang, Nurul Ghufron: Gratifikasi Sifatnya Pelaporan Penyelenggara Negara</title><description>Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur, kalau menerima gratifikasi itu dilaporkan ke KPK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/06/337/3059308/ditanya-soal-kaesang-nurul-ghufron-gratifikasi-sifatnya-pelaporan-penyelenggara-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/06/337/3059308/ditanya-soal-kaesang-nurul-ghufron-gratifikasi-sifatnya-pelaporan-penyelenggara-negara"/><item><title>Ditanya soal Kaesang, Nurul Ghufron: Gratifikasi Sifatnya Pelaporan Penyelenggara Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/06/337/3059308/ditanya-soal-kaesang-nurul-ghufron-gratifikasi-sifatnya-pelaporan-penyelenggara-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/06/337/3059308/ditanya-soal-kaesang-nurul-ghufron-gratifikasi-sifatnya-pelaporan-penyelenggara-negara</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 03:03 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/06/337/3059308/nurul_ghufron_merespons_soal_kaesang_diduga_terima_gratifikasi-E1H0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nurul Ghufron merespons soal Kaesang diduga terima gratifikasi (Foto : MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/06/337/3059308/nurul_ghufron_merespons_soal_kaesang_diduga_terima_gratifikasi-E1H0_large.jpg</image><title>Nurul Ghufron merespons soal Kaesang diduga terima gratifikasi (Foto : MNC Media)</title></images><description>SERANG- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons soal ramainya dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Dia mengatakan gratifikasi sifatnya pelaporan.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikannya saat berada di Setda Provinsi Banten, Kamis (5/9/2024). Ghufron mengatakan Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur, kalau menerima gratifikasi itu dilaporkan ke KPK. Dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,&amp;quot; kata Ghufron kepada awak media.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara, kata dia, Kaesang bukan penyelanggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan.&#13;
&#13;
Selain itu, dirinya juga menegaskan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi di prosedur KPK, di Undang-Undang KPK nomor 30 2002 Jo 19 Tahun 2019, sifatnya KPK itu masih &amp;nbsp;pasif,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pasal tersebut berbunyi: &amp;quot;Setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap. Gratifikasi tersebut dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya&amp;quot;.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SERANG- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons soal ramainya dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Dia mengatakan gratifikasi sifatnya pelaporan.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikannya saat berada di Setda Provinsi Banten, Kamis (5/9/2024). Ghufron mengatakan Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur, kalau menerima gratifikasi itu dilaporkan ke KPK. Dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,&amp;quot; kata Ghufron kepada awak media.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara, kata dia, Kaesang bukan penyelanggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan.&#13;
&#13;
Selain itu, dirinya juga menegaskan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi di prosedur KPK, di Undang-Undang KPK nomor 30 2002 Jo 19 Tahun 2019, sifatnya KPK itu masih &amp;nbsp;pasif,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pasal tersebut berbunyi: &amp;quot;Setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap. Gratifikasi tersebut dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya&amp;quot;.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
