<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Terpidana Rafael Alun</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari Terpidana Rafael Alun Trisambodo. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/06/337/3059727/kpk-setor-rp40-5-miliar-ke-kas-negara-dari-kasus-terpidana-rafael-alun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/06/337/3059727/kpk-setor-rp40-5-miliar-ke-kas-negara-dari-kasus-terpidana-rafael-alun"/><item><title>KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Terpidana Rafael Alun</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/06/337/3059727/kpk-setor-rp40-5-miliar-ke-kas-negara-dari-kasus-terpidana-rafael-alun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/06/337/3059727/kpk-setor-rp40-5-miliar-ke-kas-negara-dari-kasus-terpidana-rafael-alun</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/06/337/3059727/jubir_kpk_tessa_mahardhika-Zt4W_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Okezone/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/06/337/3059727/jubir_kpk_tessa_mahardhika-Zt4W_large.jpg</image><title>Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Okezone/Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari Terpidana Rafael Alun Trisambodo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024,&amp;quot; kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika&amp;nbsp;di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, KPK&amp;nbsp; juga menyetorkan uang rampasan dari Terpidana Rafael Alun terkait kasus TPPU sebesar Rp577.081.893,66.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari Terpidana Rafael Alun Trisambodo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024,&amp;quot; kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika&amp;nbsp;di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, KPK&amp;nbsp; juga menyetorkan uang rampasan dari Terpidana Rafael Alun terkait kasus TPPU sebesar Rp577.081.893,66.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
