<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Sekeluarga Gembong Narkoba di Tambun, 1 Kilogram Sabu Diamankan</title><description>Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1 kilogram sabu disita dari tangan pelaku.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/06/338/3059534/polisi-tangkap-sekeluarga-gembong-narkoba-di-tambun-1-kilogram-sabu-diamankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/06/338/3059534/polisi-tangkap-sekeluarga-gembong-narkoba-di-tambun-1-kilogram-sabu-diamankan"/><item><title>Polisi Tangkap Sekeluarga Gembong Narkoba di Tambun, 1 Kilogram Sabu Diamankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/06/338/3059534/polisi-tangkap-sekeluarga-gembong-narkoba-di-tambun-1-kilogram-sabu-diamankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/06/338/3059534/polisi-tangkap-sekeluarga-gembong-narkoba-di-tambun-1-kilogram-sabu-diamankan</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/06/338/3059534/sekeluarga_edarkan_sabu_di_tambun-j3XG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekeluarga edarkan sabu di Tambun (Foto: istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/06/338/3059534/sekeluarga_edarkan_sabu_di_tambun-j3XG_large.jpg</image><title>Sekeluarga edarkan sabu di Tambun (Foto: istimewa/Okezone)</title></images><description>BEKASI - Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak ditangkap petugas Polsek Cikarang Selatan lantaran mengedarkan narkoba. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1 kilogram sabu disita dari tangan pelaku.&#13;
&#13;
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga yakni, &amp;nbsp;AR (59), KK (47), dan RN (25) warga Tambun Selatan. Selain mereka, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yakni, OP (27) dan JA (27) warga Cikarang Utara, serta MFA (22) Tambun Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari informasi akan ada kiriman paket sabu ke rumah tersangka KK. &amp;quot;Dia (KK) ini otak peredaran sabu tersebut,&amp;quot; katanya pada Jumat (6/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berbekal informasi ini petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah KK. Saat itu ada sejumlah pelaku lain yang sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti yang kita sita sebanyak 1 kg sabu seharga Rp1 miliar. Kami masih memburu dua orang lainnya menjadi pemasok barang haram tersebut,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dua DPO tersebut ternyata merupakan anak dan menantu dari pasangan suami istri AR dan KK. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas kejahatan tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BEKASI - Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak ditangkap petugas Polsek Cikarang Selatan lantaran mengedarkan narkoba. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1 kilogram sabu disita dari tangan pelaku.&#13;
&#13;
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga yakni, &amp;nbsp;AR (59), KK (47), dan RN (25) warga Tambun Selatan. Selain mereka, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yakni, OP (27) dan JA (27) warga Cikarang Utara, serta MFA (22) Tambun Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari informasi akan ada kiriman paket sabu ke rumah tersangka KK. &amp;quot;Dia (KK) ini otak peredaran sabu tersebut,&amp;quot; katanya pada Jumat (6/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berbekal informasi ini petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah KK. Saat itu ada sejumlah pelaku lain yang sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti yang kita sita sebanyak 1 kg sabu seharga Rp1 miliar. Kami masih memburu dua orang lainnya menjadi pemasok barang haram tersebut,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dua DPO tersebut ternyata merupakan anak dan menantu dari pasangan suami istri AR dan KK. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas kejahatan tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
