<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelapkan 19 Mobil dengan Modus Sewa, Dua Pelaku di Bandarlampung Ditangkap</title><description>Dua kasus penggelapan belasan mobil dengan modus gadai berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandarlampung. Dalam perkara tersebut, dua pelaku berhasil diamankan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/06/340/3059332/gelapkan-19-mobil-dengan-modus-sewa-dua-pelaku-di-bandarlampung-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/06/340/3059332/gelapkan-19-mobil-dengan-modus-sewa-dua-pelaku-di-bandarlampung-ditangkap"/><item><title>Gelapkan 19 Mobil dengan Modus Sewa, Dua Pelaku di Bandarlampung Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/06/340/3059332/gelapkan-19-mobil-dengan-modus-sewa-dua-pelaku-di-bandarlampung-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/06/340/3059332/gelapkan-19-mobil-dengan-modus-sewa-dua-pelaku-di-bandarlampung-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 05:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/06/340/3059332/pelaku_penggelapan_mobil-P4Kh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penggelapan mobil  (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/06/340/3059332/pelaku_penggelapan_mobil-P4Kh_large.jpg</image><title>Pelaku penggelapan mobil  (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Dua kasus penggelapan belasan mobil dengan modus gadai berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandarlampung. Dalam perkara tersebut, dua pelaku berhasil diamankan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias lwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua pelaku ini ditangkap pada 24 Agustus 2024 di lokasi berbeda di wilayah kota Bandarlampung,&amp;quot; ujar Hendrik.&#13;
&#13;
Hendrik menuturkan, modus para pelaku yakni dengan cara menyewa kendaraan dari korban. Namun, setelah masa sewa kendaraan habis, pelaku tidak mengembalikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengadaikan mobil korban mulai dari Rp 30 juta hingga 50 juta,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hendrik mengungkapkan, tersangka Hari mengaku telah menggadaikan 16 mobil. Sedangkan Yuan alias lwan telah menggadaikan 3 kendaraan. Uang hasil gadaian tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi&#13;
&#13;
Selain pelaku, kata Hendrik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit mobil berbagai merek dari pelaku Hari dan 3 unit mobil berbagai merek dari pelaku Yuan alias lwan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;4 lembar kwitansi sewa kendaraan, 2 BPKB asli, 5 surat keterangan leasing, 2 eksampler kontrak sewa, berkas pengajuan pembiayaan kredit,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku Hari dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedangkan pelaku Yuan alias Iwan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 35 Undang-Undang RI No 42 tahun 1999 tentang jaminan pidusia,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Dua kasus penggelapan belasan mobil dengan modus gadai berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandarlampung. Dalam perkara tersebut, dua pelaku berhasil diamankan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias lwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua pelaku ini ditangkap pada 24 Agustus 2024 di lokasi berbeda di wilayah kota Bandarlampung,&amp;quot; ujar Hendrik.&#13;
&#13;
Hendrik menuturkan, modus para pelaku yakni dengan cara menyewa kendaraan dari korban. Namun, setelah masa sewa kendaraan habis, pelaku tidak mengembalikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengadaikan mobil korban mulai dari Rp 30 juta hingga 50 juta,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hendrik mengungkapkan, tersangka Hari mengaku telah menggadaikan 16 mobil. Sedangkan Yuan alias lwan telah menggadaikan 3 kendaraan. Uang hasil gadaian tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi&#13;
&#13;
Selain pelaku, kata Hendrik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit mobil berbagai merek dari pelaku Hari dan 3 unit mobil berbagai merek dari pelaku Yuan alias lwan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;4 lembar kwitansi sewa kendaraan, 2 BPKB asli, 5 surat keterangan leasing, 2 eksampler kontrak sewa, berkas pengajuan pembiayaan kredit,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku Hari dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedangkan pelaku Yuan alias Iwan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 35 Undang-Undang RI No 42 tahun 1999 tentang jaminan pidusia,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
