<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polresta Tangerang Tangkap 2 Maling Bersenpi yang Belasan Kali Beraksi</title><description>Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah belasan kali melancarkan aksinya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/07/338/3059989/polresta-tangerang-tangkap-2-maling-bersenpi-yang-belasan-kali-beraksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/07/338/3059989/polresta-tangerang-tangkap-2-maling-bersenpi-yang-belasan-kali-beraksi"/><item><title>Polresta Tangerang Tangkap 2 Maling Bersenpi yang Belasan Kali Beraksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/07/338/3059989/polresta-tangerang-tangkap-2-maling-bersenpi-yang-belasan-kali-beraksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/07/338/3059989/polresta-tangerang-tangkap-2-maling-bersenpi-yang-belasan-kali-beraksi</guid><pubDate>Sabtu 07 September 2024 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/07/338/3059989/polresta_tangerang_rilis_kasus_curanmor_bersenpi-dnGU_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Polresta Tangerang Rilis Kasus Curanmor Bersenpi. Foto: Dok. Polresta Tangerang.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/07/338/3059989/polresta_tangerang_rilis_kasus_curanmor_bersenpi-dnGU_large.jpeg</image><title>Polresta Tangerang Rilis Kasus Curanmor Bersenpi. Foto: Dok. Polresta Tangerang.</title></images><description>TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap dua orang berinisial AS (21) dan WW (24), pelaku pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata api.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko mengatakan kedua pelaku diamankan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah belasan kali melancarkan aksinya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),&amp;rdquo; kata Baktiar dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024)).&#13;
&#13;
Baktiar mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.&#13;
&#13;
Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk mencongkel sepeda motor yang sudah diincar. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang bukti tersebut meliputi satu buah senjata api jenis Revolver Rakitan berisikan dua peluru, dua buah Leter &amp;ldquo;T&amp;rdquo; beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah kunci kontak, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf pelaku mengaku bahwa senjata api tersebut milik Y yang saat ini masih buron.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap dua orang berinisial AS (21) dan WW (24), pelaku pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata api.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko mengatakan kedua pelaku diamankan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah belasan kali melancarkan aksinya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),&amp;rdquo; kata Baktiar dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024)).&#13;
&#13;
Baktiar mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.&#13;
&#13;
Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk mencongkel sepeda motor yang sudah diincar. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang bukti tersebut meliputi satu buah senjata api jenis Revolver Rakitan berisikan dua peluru, dua buah Leter &amp;ldquo;T&amp;rdquo; beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah kunci kontak, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf pelaku mengaku bahwa senjata api tersebut milik Y yang saat ini masih buron.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
