<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 860 Butiran Pil Ekstasi dan 2 Paket Sabu</title><description>Sebanyak lima orang bandar sabu dan ekstasi ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, dalam dua pekan terakhir. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/07/340/3059922/5-bandar-narkoba-ditangkap-polisi-sita-860-butiran-pil-ekstasi-dan-2-paket-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/07/340/3059922/5-bandar-narkoba-ditangkap-polisi-sita-860-butiran-pil-ekstasi-dan-2-paket-sabu"/><item><title>5 Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 860 Butiran Pil Ekstasi dan 2 Paket Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/07/340/3059922/5-bandar-narkoba-ditangkap-polisi-sita-860-butiran-pil-ekstasi-dan-2-paket-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/07/340/3059922/5-bandar-narkoba-ditangkap-polisi-sita-860-butiran-pil-ekstasi-dan-2-paket-sabu</guid><pubDate>Sabtu 07 September 2024 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/07/340/3059922/bandar_narkoba_bandarlampung-Si13_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lima Tersangka Narkoba Bandarlampung (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/07/340/3059922/bandar_narkoba_bandarlampung-Si13_large.jpg</image><title>Lima Tersangka Narkoba Bandarlampung (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Sebanyak lima orang bandar sabu dan ekstasi ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, dalam dua pekan terakhir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelima bandar sabu dan ekstasi tersebut yakni Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma&amp;#39;arif (26), M Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39).&#13;
&#13;
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, selain kelima bandar, pihaknya juga menyita 840 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan, sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024,&amp;quot; ujar Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Sabtu (7/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 01.30 WIB.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka Ferlano dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan kembali membekuk 2 pelaku lainnya yakni Arkaan dan Syamsul di wilayah Jagabaya,Way Halim, Bandarlampung, Sabtu (24/8) sekitar pukul 11.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari tangan kedua pelaku, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram, 1 timbangan digital,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolresta melanjutkan, dalam pengungkapan kasus kedua, personel Satresnarkoba membekuk tersangka Ivan Priantoro di sekitar kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan.Tanjung Karang Timur, Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti 4,8 gram sabu, 1 plastik klip kosong, dan timbangan digital. Selanjutnya, pelaku Ivan langsung digelandang ke Mapolresta Bandarlampung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang terakhir pada Kamis (5/9) kemarin polisi mengamankan M Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari dengan barang bukti 10,68 gram sabu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Abdul Waras menambahkan, total barang bukti hasil pengungkapan ketiga kasus ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Sebanyak lima orang bandar sabu dan ekstasi ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, dalam dua pekan terakhir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelima bandar sabu dan ekstasi tersebut yakni Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma&amp;#39;arif (26), M Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39).&#13;
&#13;
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, selain kelima bandar, pihaknya juga menyita 840 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan, sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024,&amp;quot; ujar Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Sabtu (7/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 01.30 WIB.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka Ferlano dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan kembali membekuk 2 pelaku lainnya yakni Arkaan dan Syamsul di wilayah Jagabaya,Way Halim, Bandarlampung, Sabtu (24/8) sekitar pukul 11.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari tangan kedua pelaku, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram, 1 timbangan digital,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolresta melanjutkan, dalam pengungkapan kasus kedua, personel Satresnarkoba membekuk tersangka Ivan Priantoro di sekitar kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan.Tanjung Karang Timur, Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti 4,8 gram sabu, 1 plastik klip kosong, dan timbangan digital. Selanjutnya, pelaku Ivan langsung digelandang ke Mapolresta Bandarlampung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang terakhir pada Kamis (5/9) kemarin polisi mengamankan M Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari dengan barang bukti 10,68 gram sabu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Abdul Waras menambahkan, total barang bukti hasil pengungkapan ketiga kasus ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
