<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas! Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Pura-pura Pesan Makanan Dibayar COD</title><description>Awas, ada modus baru pencurian motor. Pelaku menggunakan modus pura-pura memesan makanan yang dibayar secara cash on delivery (COD), hingga korban terkecoh dan kehilangan kendaraannya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/07/525/3059816/awas-modus-baru-pencurian-motor-pelaku-pura-pura-pesan-makanan-dibayar-cod</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/07/525/3059816/awas-modus-baru-pencurian-motor-pelaku-pura-pura-pesan-makanan-dibayar-cod"/><item><title>Awas! Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Pura-pura Pesan Makanan Dibayar COD</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/07/525/3059816/awas-modus-baru-pencurian-motor-pelaku-pura-pura-pesan-makanan-dibayar-cod</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/07/525/3059816/awas-modus-baru-pencurian-motor-pelaku-pura-pura-pesan-makanan-dibayar-cod</guid><pubDate>Sabtu 07 September 2024 08:12 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/07/525/3059816/kasus_pencurian_motor-eL7K_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Pencurian Motor (foto: Okezone/Agus)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/07/525/3059816/kasus_pencurian_motor-eL7K_large.jpg</image><title>Kasus Pencurian Motor (foto: Okezone/Agus)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDUNG - Awas, ada modus baru pencurian motor. Pelaku menggunakan modus pura-pura memesan makanan yang dibayar secara cash on delivery (COD), hingga korban terkecoh dan kehilangan kendaraannya. Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Subang dan menangkap tersangka berinisial FWS (40),&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku FWS melakukan penipuan dengan modus memesan makanan dimsum ke sebuah toko yang ada di Kabupaten Subang pada 27 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku FWS berpura-pura pesan makanan dimsum, namun tidak dibayarkan secara kontan melainkan secara COD,&amp;quot; kata Jules Abraham, Sabtu (7/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah setuju, ujar Kombes Jules, korban mengirimkan dimsum yang dipesan pelaku. Saat bertemu dengan pelaku, korban menyerahkan dimsum itu. Namun pelaku tidak langsung menyerahkan uang.&#13;
&#13;
Pelaku berpura-pura menelepon istrinya dengan alasan meminta uang untuk membayar dimsum yang dipesan. Setelah itu pelaku meminjam motor korban untuk mengambil uang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku pergi dengan motor korban. Namun pelaku tak kunjung kembali. Korban melapor Satreskrim Polres Subang. Tak lama setelah laporan, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap,&amp;quot; ujar Kombes Jules.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, tersangka FWS dijerat Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp900 juta.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDUNG - Awas, ada modus baru pencurian motor. Pelaku menggunakan modus pura-pura memesan makanan yang dibayar secara cash on delivery (COD), hingga korban terkecoh dan kehilangan kendaraannya. Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Subang dan menangkap tersangka berinisial FWS (40),&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku FWS melakukan penipuan dengan modus memesan makanan dimsum ke sebuah toko yang ada di Kabupaten Subang pada 27 Agustus 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku FWS berpura-pura pesan makanan dimsum, namun tidak dibayarkan secara kontan melainkan secara COD,&amp;quot; kata Jules Abraham, Sabtu (7/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah setuju, ujar Kombes Jules, korban mengirimkan dimsum yang dipesan pelaku. Saat bertemu dengan pelaku, korban menyerahkan dimsum itu. Namun pelaku tidak langsung menyerahkan uang.&#13;
&#13;
Pelaku berpura-pura menelepon istrinya dengan alasan meminta uang untuk membayar dimsum yang dipesan. Setelah itu pelaku meminjam motor korban untuk mengambil uang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku pergi dengan motor korban. Namun pelaku tak kunjung kembali. Korban melapor Satreskrim Polres Subang. Tak lama setelah laporan, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap,&amp;quot; ujar Kombes Jules.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, tersangka FWS dijerat Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp900 juta.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
