<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Pertimbangkan Jemput Paksa David Glen Oei di Kasus TPPU Abdul Gani, Siapa Dia?</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/09/337/3060639/kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-david-glen-oei-di-kasus-tppu-abdul-gani-siapa-dia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/09/337/3060639/kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-david-glen-oei-di-kasus-tppu-abdul-gani-siapa-dia"/><item><title>KPK Pertimbangkan Jemput Paksa David Glen Oei di Kasus TPPU Abdul Gani, Siapa Dia?</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/09/337/3060639/kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-david-glen-oei-di-kasus-tppu-abdul-gani-siapa-dia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/09/337/3060639/kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-david-glen-oei-di-kasus-tppu-abdul-gani-siapa-dia</guid><pubDate>Senin 09 September 2024 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/09/337/3060639/ilustrasi-sWUo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/09/337/3060639/ilustrasi-sWUo_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei.&#13;
&#13;
Diketahui, tim penyidik Lembaga Antirasuah memanggil yang bersangkutan terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mencuatnya opsi penjemputan paksa ini lantaran David sudah mangkir lebih dari dua kali.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),&amp;rdquo; kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).&#13;
&#13;
Perlu diketahui, David sebelumnya mangkir dengan alasan sakit. Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau hadir.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,&amp;rdquo; ucap Tessa.&#13;
&#13;
Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,&amp;quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).&#13;
&#13;
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.&#13;
&#13;
AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei.&#13;
&#13;
Diketahui, tim penyidik Lembaga Antirasuah memanggil yang bersangkutan terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mencuatnya opsi penjemputan paksa ini lantaran David sudah mangkir lebih dari dua kali.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),&amp;rdquo; kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).&#13;
&#13;
Perlu diketahui, David sebelumnya mangkir dengan alasan sakit. Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau hadir.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,&amp;rdquo; ucap Tessa.&#13;
&#13;
Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,&amp;quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).&#13;
&#13;
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.&#13;
&#13;
AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
