<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Eks Sekretaris Barantan Akui Statusnya Tersangka di Kasus X-Ray</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana, Senin, 9 September 2024. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/09/337/3060784/usai-jalani-pemeriksaan-di-kpk-eks-sekretaris-barantan-akui-statusnya-tersangka-di-kasus-x-ray</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/09/337/3060784/usai-jalani-pemeriksaan-di-kpk-eks-sekretaris-barantan-akui-statusnya-tersangka-di-kasus-x-ray"/><item><title>Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Eks Sekretaris Barantan Akui Statusnya Tersangka di Kasus X-Ray</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/09/337/3060784/usai-jalani-pemeriksaan-di-kpk-eks-sekretaris-barantan-akui-statusnya-tersangka-di-kasus-x-ray</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/09/337/3060784/usai-jalani-pemeriksaan-di-kpk-eks-sekretaris-barantan-akui-statusnya-tersangka-di-kasus-x-ray</guid><pubDate>Senin 09 September 2024 20:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/09/337/3060784/gedung_kpk-zflr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/09/337/3060784/gedung_kpk-zflr_large.jpg</image><title>Gedung KPK (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana, Senin, 9 September 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan pada Kementerian Pertanian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;(Diperiksa) sebagai tersangka,&amp;quot; kata Wisnu usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wisnu menyebutkan, materi pemeriksaannya hari ini terkait pengadaan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait isi pemeriksaannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait status tersangka, penasihat hukum yang mendampingi Wisnu juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kliennya diterima pada Agustus lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Detailnya saya lupa persisnya, tapi bulan Agustus,&amp;quot; ujar PH Wisnu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait posisinya saat ini di Kementan, ia mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Barantan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, KPK telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan identitas dari pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana, Senin, 9 September 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan pada Kementerian Pertanian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;(Diperiksa) sebagai tersangka,&amp;quot; kata Wisnu usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wisnu menyebutkan, materi pemeriksaannya hari ini terkait pengadaan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait isi pemeriksaannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait status tersangka, penasihat hukum yang mendampingi Wisnu juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kliennya diterima pada Agustus lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Detailnya saya lupa persisnya, tapi bulan Agustus,&amp;quot; ujar PH Wisnu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait posisinya saat ini di Kementan, ia mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Barantan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, KPK telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan identitas dari pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
