<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Giat Mimbar Bebas Mahasiswa Unpam Dibubarkan Paksa, Sejumlah Orang Terluka dan Pingsan</title><description>Mimbar bebas yang dilakukan sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dibubarkan paksa di halaman Kampus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/09/338/3060590/giat-mimbar-bebas-mahasiswa-unpam-dibubarkan-paksa-sejumlah-orang-terluka-dan-pingsan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/09/338/3060590/giat-mimbar-bebas-mahasiswa-unpam-dibubarkan-paksa-sejumlah-orang-terluka-dan-pingsan"/><item><title>Giat Mimbar Bebas Mahasiswa Unpam Dibubarkan Paksa, Sejumlah Orang Terluka dan Pingsan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/09/338/3060590/giat-mimbar-bebas-mahasiswa-unpam-dibubarkan-paksa-sejumlah-orang-terluka-dan-pingsan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/09/338/3060590/giat-mimbar-bebas-mahasiswa-unpam-dibubarkan-paksa-sejumlah-orang-terluka-dan-pingsan</guid><pubDate>Senin 09 September 2024 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/09/338/3060590/pembubaran_paksa_giat_mimbar_mahasiswa_unpam-kWye_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembubaran paksa giat mimbar mahasiswa UNPAM  (foto: dok medsos)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/09/338/3060590/pembubaran_paksa_giat_mimbar_mahasiswa_unpam-kWye_large.jpg</image><title>Pembubaran paksa giat mimbar mahasiswa UNPAM  (foto: dok medsos)</title></images><description>&#13;
&#13;
TANGSEL - Mimbar bebas yang dilakukan sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dibubarkan paksa di halaman Kampus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).&#13;
&#13;
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 7 September 2024 sore, di mana sekelompok mahasiswa dari organisasi ekstra kampus tengah menggelar mimbar bebas menyambut mahasiswa baru.&#13;
&#13;
Mimbar bebas itu langsung dibubarkan paksa oleh kelompok mahasiswa lain yang merupakan organisasi intra kampus. Akibatnya jatuh korban di mana ada 1 mahasiswi jatuh pingsan, dan 3 lainnya terluka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita ini lagi mimbar bebas aja, kegiatan untuk menyambut mahasiswa baru. Itu berbentuk orasi. Waktu lagi orasi, tiba-tiba dari temen-temen himpunan mahasiswa itu segerombolan langsung nyamperin ke barisan kita, langsung dibubarin,&amp;quot; kata MAH, korban sekaligus pelaksana dari mimbar bebas tersebut, Senin (9/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Langsung bicara kasar, woi bubar, bubar lo, mereka ada sekitar 30 orang lebih. Ada pemukuLan, ada juga temen saya mahasiswi dijambak. Ada 3 orang yang luka,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aksi beringas kelompok mahasiswa himpunan itu terus berlangsung meski kelompok yang menggelar mimbar bebas telah mundur. Dari rekaman video nampak salah satu mahasiswa himpunan bersikap refresif terhadap seorang mahasiswi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban yang kena itu ada 4 orang, untuk yang luka ada 3 orang termasuk saya, 1 orang lagi kena jambak sama ada 1 lagi mahasiswi baru pingsan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sekuriti kampus yang berusaha melerai ikut kewalahan, sebab pihak yang membubarkan jumlahnya jauh lebih banyak. Akhirnya kelompok yang menggelar mimbar bebas pun terlihat menghindar guna meredakan situasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita malam itu juga langsung buat laporan ke polisi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Laporan polisi itu tertera dengan nomor registrasi &amp;nbsp;TBL/B/2031/IX/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya. Disebutkan dalam laporan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.&#13;
&#13;
Sementara, hingga saat ini pihak Unpam sendiri belum bisa memberikan keterangan terkait insiden yang melibatkan kedua kelompok mahasiswa itu.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
TANGSEL - Mimbar bebas yang dilakukan sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dibubarkan paksa di halaman Kampus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).&#13;
&#13;
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 7 September 2024 sore, di mana sekelompok mahasiswa dari organisasi ekstra kampus tengah menggelar mimbar bebas menyambut mahasiswa baru.&#13;
&#13;
Mimbar bebas itu langsung dibubarkan paksa oleh kelompok mahasiswa lain yang merupakan organisasi intra kampus. Akibatnya jatuh korban di mana ada 1 mahasiswi jatuh pingsan, dan 3 lainnya terluka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita ini lagi mimbar bebas aja, kegiatan untuk menyambut mahasiswa baru. Itu berbentuk orasi. Waktu lagi orasi, tiba-tiba dari temen-temen himpunan mahasiswa itu segerombolan langsung nyamperin ke barisan kita, langsung dibubarin,&amp;quot; kata MAH, korban sekaligus pelaksana dari mimbar bebas tersebut, Senin (9/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Langsung bicara kasar, woi bubar, bubar lo, mereka ada sekitar 30 orang lebih. Ada pemukuLan, ada juga temen saya mahasiswi dijambak. Ada 3 orang yang luka,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aksi beringas kelompok mahasiswa himpunan itu terus berlangsung meski kelompok yang menggelar mimbar bebas telah mundur. Dari rekaman video nampak salah satu mahasiswa himpunan bersikap refresif terhadap seorang mahasiswi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban yang kena itu ada 4 orang, untuk yang luka ada 3 orang termasuk saya, 1 orang lagi kena jambak sama ada 1 lagi mahasiswi baru pingsan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sekuriti kampus yang berusaha melerai ikut kewalahan, sebab pihak yang membubarkan jumlahnya jauh lebih banyak. Akhirnya kelompok yang menggelar mimbar bebas pun terlihat menghindar guna meredakan situasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita malam itu juga langsung buat laporan ke polisi,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Laporan polisi itu tertera dengan nomor registrasi &amp;nbsp;TBL/B/2031/IX/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya. Disebutkan dalam laporan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.&#13;
&#13;
Sementara, hingga saat ini pihak Unpam sendiri belum bisa memberikan keterangan terkait insiden yang melibatkan kedua kelompok mahasiswa itu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
