<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Diberi Hukuman, Pemilik Ponpes di Karawang Cabuli 6 Santriwati</title><description>Polres Karawang menangkap KA (49), pemilik pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.  KA ditangkap karena mencabuli 6 orang santriwati di pondok pesantren miliknya. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/09/525/3060664/modus-diberi-hukuman-pemilik-ponpes-di-karawang-cabuli-6-santriwati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/09/525/3060664/modus-diberi-hukuman-pemilik-ponpes-di-karawang-cabuli-6-santriwati"/><item><title>Modus Diberi Hukuman, Pemilik Ponpes di Karawang Cabuli 6 Santriwati</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/09/525/3060664/modus-diberi-hukuman-pemilik-ponpes-di-karawang-cabuli-6-santriwati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/09/525/3060664/modus-diberi-hukuman-pemilik-ponpes-di-karawang-cabuli-6-santriwati</guid><pubDate>Senin 09 September 2024 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Nila Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/09/525/3060664/pemerkosaan-liqA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerkosaan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/09/525/3060664/pemerkosaan-liqA_large.jpg</image><title>Pemerkosaan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
KARAWANG - Polres Karawang menangkap KA (49), pemilik pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. &amp;nbsp;KA ditangkap karena mencabuli 6 orang santriwati di pondok pesantren miliknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Modus yang dilakukan KA dengan berpura -pura menghukum santriwati dan meminta santriwati memperlihatkan aurat kewanitaannya.&#13;
&#13;
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, polisi menangkap KA setelah menemukan bukti jika KA melakukan pencabulan terhadap 6 orang santriwati nya. Polisi menetapkan KA sebagai tersangka dan menangkap pelakunya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Untuk sementara korban berjumlah 6 orang,&amp;quot; kata Edwar saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (9/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Edwar, polisi menangani kasus pencabulan dengan pelaku KA berdasarkan laporan dari orang tua korban.&#13;
Pencabulan dilakukan oleh pelaku kepada anak muridnya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelakunya merupakan pengajar sekaligus pemilik pondok pesantren di tempat korban belajar. Kejadiannya berlangsung sekitar satu tahun,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Edwar mengatakan selain.menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan alat bukti lainnya seperti CCTV.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih menangani kasus ini dan akan memanggil sejumlah saksi lainnya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
KARAWANG - Polres Karawang menangkap KA (49), pemilik pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. &amp;nbsp;KA ditangkap karena mencabuli 6 orang santriwati di pondok pesantren miliknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Modus yang dilakukan KA dengan berpura -pura menghukum santriwati dan meminta santriwati memperlihatkan aurat kewanitaannya.&#13;
&#13;
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, polisi menangkap KA setelah menemukan bukti jika KA melakukan pencabulan terhadap 6 orang santriwati nya. Polisi menetapkan KA sebagai tersangka dan menangkap pelakunya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Untuk sementara korban berjumlah 6 orang,&amp;quot; kata Edwar saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (9/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Edwar, polisi menangani kasus pencabulan dengan pelaku KA berdasarkan laporan dari orang tua korban.&#13;
Pencabulan dilakukan oleh pelaku kepada anak muridnya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelakunya merupakan pengajar sekaligus pemilik pondok pesantren di tempat korban belajar. Kejadiannya berlangsung sekitar satu tahun,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Edwar mengatakan selain.menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan alat bukti lainnya seperti CCTV.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih menangani kasus ini dan akan memanggil sejumlah saksi lainnya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
