<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara</title><description>Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/10/337/3061014/vonis-eks-sekjen-kementan-kasdi-subagyono-diperberat-jadi-9-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/10/337/3061014/vonis-eks-sekjen-kementan-kasdi-subagyono-diperberat-jadi-9-tahun-penjara"/><item><title>Vonis Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/10/337/3061014/vonis-eks-sekjen-kementan-kasdi-subagyono-diperberat-jadi-9-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/10/337/3061014/vonis-eks-sekjen-kementan-kasdi-subagyono-diperberat-jadi-9-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 10 September 2024 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/10/337/3061014/penjara-3oPQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi Penjara (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/10/337/3061014/penjara-3oPQ_large.jpg</image><title>Illustrasi Penjara (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun penjara. Diketahui, sebelumnya Kasdi hanya divonis empat tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,&amp;rdquo; kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).&#13;
&#13;
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun penjara. Diketahui, sebelumnya Kasdi hanya divonis empat tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,&amp;rdquo; kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).&#13;
&#13;
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
