<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Berjaket Ojol yang Culik dan Cabuli Bocah di Tangsel Ditangkap</title><description>Polisi berhasil menangkap pria pelaku penculikan disertai pencabulan di wilayah Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Pria berinisial MB (49) itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/10/338/3061132/pria-berjaket-ojol-yang-culik-dan-cabuli-bocah-di-tangsel-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/10/338/3061132/pria-berjaket-ojol-yang-culik-dan-cabuli-bocah-di-tangsel-ditangkap"/><item><title>Pria Berjaket Ojol yang Culik dan Cabuli Bocah di Tangsel Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/10/338/3061132/pria-berjaket-ojol-yang-culik-dan-cabuli-bocah-di-tangsel-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/10/338/3061132/pria-berjaket-ojol-yang-culik-dan-cabuli-bocah-di-tangsel-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 10 September 2024 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/10/338/3061132/pria_berjaket_ojol_cabul-X5RH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria berjaket ojol cabul (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/10/338/3061132/pria_berjaket_ojol_cabul-X5RH_large.jpg</image><title>Pria berjaket ojol cabul (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
TANGSEL - Polisi berhasil menangkap pria pelaku penculikan disertai pencabulan di wilayah Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Pria berinisial MB (49) itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terduga pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online,&amp;quot; kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (10/09/24).&#13;
&#13;
Pelaku ditangkap di sekitaran Alam Sutera, Serpong Utara, Senin 9 September 2024, sekira pukul 16.00 WIB. Petugas gabungan memburu MB usai menerima petunjuk dari lokasi mengenai identitasnya.&#13;
&#13;
Menambahkan itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, bahwa modus pelaku adalah dengan mengajak korban dengan iming-iming sejumlah uang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penculikan itu terjadi pada Mingu 8 September 2024 sore. Korban seorang anak laki-laki berinisial K diajak pelaku mengendarai sepeda motor dengan iming-iming sejumlah uang.&#13;
&#13;
Pihak keluarga membuat laporan ke Polres Tangsel pada malam harinya. Selanjutnya, korban &amp;nbsp;berhasil ditemukan pada malam yang sama di dekat musala Kampung Baru, Serpong Utara.&#13;
&#13;
Atas penculikan disertai pencabulan itu pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 83, Pasal 76 F, Pasal 82, dan Pasal 76 E.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
TANGSEL - Polisi berhasil menangkap pria pelaku penculikan disertai pencabulan di wilayah Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Pria berinisial MB (49) itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terduga pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online,&amp;quot; kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (10/09/24).&#13;
&#13;
Pelaku ditangkap di sekitaran Alam Sutera, Serpong Utara, Senin 9 September 2024, sekira pukul 16.00 WIB. Petugas gabungan memburu MB usai menerima petunjuk dari lokasi mengenai identitasnya.&#13;
&#13;
Menambahkan itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, bahwa modus pelaku adalah dengan mengajak korban dengan iming-iming sejumlah uang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penculikan itu terjadi pada Mingu 8 September 2024 sore. Korban seorang anak laki-laki berinisial K diajak pelaku mengendarai sepeda motor dengan iming-iming sejumlah uang.&#13;
&#13;
Pihak keluarga membuat laporan ke Polres Tangsel pada malam harinya. Selanjutnya, korban &amp;nbsp;berhasil ditemukan pada malam yang sama di dekat musala Kampung Baru, Serpong Utara.&#13;
&#13;
Atas penculikan disertai pencabulan itu pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 83, Pasal 76 F, Pasal 82, dan Pasal 76 E.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
