<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 2 Begal Modus Polisi Gadungan di Labuan Bajo, Sasar Sejoli Pacaran di Tempat Sepi</title><description>Polisi menangkap 2 pelaku begal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/10/340/3060845/polisi-tangkap-2-begal-modus-polisi-gadungan-di-labuan-bajo-sasar-sejoli-pacaran-di-tempat-sepi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/10/340/3060845/polisi-tangkap-2-begal-modus-polisi-gadungan-di-labuan-bajo-sasar-sejoli-pacaran-di-tempat-sepi"/><item><title>Polisi Tangkap 2 Begal Modus Polisi Gadungan di Labuan Bajo, Sasar Sejoli Pacaran di Tempat Sepi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/10/340/3060845/polisi-tangkap-2-begal-modus-polisi-gadungan-di-labuan-bajo-sasar-sejoli-pacaran-di-tempat-sepi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/10/340/3060845/polisi-tangkap-2-begal-modus-polisi-gadungan-di-labuan-bajo-sasar-sejoli-pacaran-di-tempat-sepi</guid><pubDate>Selasa 10 September 2024 06:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ponsius Econg</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/10/340/3060845/begal_modus_polisi_gadungan_ditangkap-Cgd1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Begal modus polisi gadungan ditangkap. (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/10/340/3060845/begal_modus_polisi_gadungan_ditangkap-Cgd1_large.jpg</image><title>Begal modus polisi gadungan ditangkap. (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>MANGGARAI BARAT - Polisi menangkap 2 pelaku begal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah handphone (HP) hasil rampasan mereka disita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua pelaku diketahui berinisial RRR alias Aldo (25) dan MRW alias Roni (27). Mereka beraksi dengan modus jadi polisi gadungan untuk menakut-nakuti lalu memeras hingga merampas barang korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang mengungkapkan, sasaran para pelaku antara lain adalah muda-mudi yang lagi berpacaran di tempat-tempat sepi saat malam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya kerap beraksi di atas pukul 22:00 Wita dengan sasaran pasangan muda-mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau di tempat sepi,&amp;quot; ungkap AKBP Kadang, Senin (9/9/2024).&#13;
&#13;
AKBP Kadang mengatakan, upaya penangkapan pelaku didasarkan pada adanya laporan sebelumnya yang diterima pihak kepolisian dari sejumlah korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi malam Tim Resmob berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku begal, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada Agustus 2024 lalu di Polres Manggarai Barat,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua pelaku dikatakannya sering beraksi di Pantai Pede, Bukit Sylvia, dan Pantai Atlantis pada waktu jauh malam. Adapun dari 3 TKP ini ada satu laporan yang mengarah ke terduga pelaku sehingga polisi pun langsung bergerak menangkap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Polisi berhasil menangkap keduanya di dua tempat berbeda di Labuan Bajo. Enam HP berbagai merk langsung disita dan masih didalami enam yang lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku RRR ditangkap di perempatan Langka Kabe Labuan Bajo. Sedangkan MRW di kos-kosan sekitar wilayah Desa Batu Cermin,&amp;quot; beber AKBP Kadang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku di Markas Polres (Mapolres) Manggarai Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>MANGGARAI BARAT - Polisi menangkap 2 pelaku begal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah handphone (HP) hasil rampasan mereka disita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua pelaku diketahui berinisial RRR alias Aldo (25) dan MRW alias Roni (27). Mereka beraksi dengan modus jadi polisi gadungan untuk menakut-nakuti lalu memeras hingga merampas barang korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang mengungkapkan, sasaran para pelaku antara lain adalah muda-mudi yang lagi berpacaran di tempat-tempat sepi saat malam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya kerap beraksi di atas pukul 22:00 Wita dengan sasaran pasangan muda-mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau di tempat sepi,&amp;quot; ungkap AKBP Kadang, Senin (9/9/2024).&#13;
&#13;
AKBP Kadang mengatakan, upaya penangkapan pelaku didasarkan pada adanya laporan sebelumnya yang diterima pihak kepolisian dari sejumlah korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi malam Tim Resmob berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku begal, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada Agustus 2024 lalu di Polres Manggarai Barat,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua pelaku dikatakannya sering beraksi di Pantai Pede, Bukit Sylvia, dan Pantai Atlantis pada waktu jauh malam. Adapun dari 3 TKP ini ada satu laporan yang mengarah ke terduga pelaku sehingga polisi pun langsung bergerak menangkap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Polisi berhasil menangkap keduanya di dua tempat berbeda di Labuan Bajo. Enam HP berbagai merk langsung disita dan masih didalami enam yang lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku RRR ditangkap di perempatan Langka Kabe Labuan Bajo. Sedangkan MRW di kos-kosan sekitar wilayah Desa Batu Cermin,&amp;quot; beber AKBP Kadang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku di Markas Polres (Mapolres) Manggarai Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
