<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Budi Arie Puji Jokowi Layak Jadi Wantimpres: Umurnya Baru 63 Tahun, Masih Terlalu Muda!</title><description>Jokowi dinilai masih terlalu muda untuk pensiun di politik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/11/337/3061450/menteri-budi-arie-puji-jokowi-layak-jadi-wantimpres-umurnya-baru-63-tahun-masih-terlalu-muda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/11/337/3061450/menteri-budi-arie-puji-jokowi-layak-jadi-wantimpres-umurnya-baru-63-tahun-masih-terlalu-muda"/><item><title>Menteri Budi Arie Puji Jokowi Layak Jadi Wantimpres: Umurnya Baru 63 Tahun, Masih Terlalu Muda!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/11/337/3061450/menteri-budi-arie-puji-jokowi-layak-jadi-wantimpres-umurnya-baru-63-tahun-masih-terlalu-muda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/11/337/3061450/menteri-budi-arie-puji-jokowi-layak-jadi-wantimpres-umurnya-baru-63-tahun-masih-terlalu-muda</guid><pubDate>Rabu 11 September 2024 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/11/337/3061450/jokowi-nx7F_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)/Okezone </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/11/337/3061450/jokowi-nx7F_large.jpg</image><title> Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)/Okezone </title></images><description>JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai layak untuk menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di pemerintah presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Demikian diutarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo) tersebut mengatakan, Jokowi dinilai masih terlalu muda untuk pensiun di politik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;quot;Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63,&amp;quot; terang Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).&#13;
&#13;
Budi Arie menilai, Indonesia masih butuh Jokowi. Menurutnya, Indonesia akan maju bila seluruh elit politik bersatu. &amp;quot;Pokoknya semua, kalau elite politik kita bersatu, bagus kan,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, DPR RI tengah membahas RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres. Teranyar, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa RUU Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur).&#13;
&#13;
Kesepakatan diambil dalam raker Baleg DPR RI bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenpanRB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang ada di DPR RI telah menyatakan setuju.&#13;
&#13;
Terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan Pemerintah saat membahas DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi &amp;quot;Republik Indonesia.&amp;quot; Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).&#13;
&#13;
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan &amp;#39;Ketua&amp;#39; dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil saat membahas DIM 23 ayat 2.&#13;
&#13;
Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, DPR dan Pemerintah juga sepakat bahwa tak ada limitasi untuk anggota Wamtimpres RI. Mereka sepakat, jumlah anggota Wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan presiden&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai layak untuk menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di pemerintah presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Demikian diutarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo) tersebut mengatakan, Jokowi dinilai masih terlalu muda untuk pensiun di politik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;quot;Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63,&amp;quot; terang Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).&#13;
&#13;
Budi Arie menilai, Indonesia masih butuh Jokowi. Menurutnya, Indonesia akan maju bila seluruh elit politik bersatu. &amp;quot;Pokoknya semua, kalau elite politik kita bersatu, bagus kan,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, DPR RI tengah membahas RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres. Teranyar, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa RUU Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur).&#13;
&#13;
Kesepakatan diambil dalam raker Baleg DPR RI bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan MenpanRB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang ada di DPR RI telah menyatakan setuju.&#13;
&#13;
Terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan Pemerintah saat membahas DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi &amp;quot;Republik Indonesia.&amp;quot; Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).&#13;
&#13;
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan &amp;#39;Ketua&amp;#39; dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil saat membahas DIM 23 ayat 2.&#13;
&#13;
Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, DPR dan Pemerintah juga sepakat bahwa tak ada limitasi untuk anggota Wamtimpres RI. Mereka sepakat, jumlah anggota Wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan presiden&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
