<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Rumah Mewah Miliaran Rupiah Abdul Gani Kasuba di Jakarta, Ini Penampakannya!</title><description>Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/11/337/3061621/kpk-sita-rumah-mewah-miliaran-rupiah-abdul-gani-kasuba-di-jakarta-ini-penampakannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/09/11/337/3061621/kpk-sita-rumah-mewah-miliaran-rupiah-abdul-gani-kasuba-di-jakarta-ini-penampakannya"/><item><title>KPK Sita Rumah Mewah Miliaran Rupiah Abdul Gani Kasuba di Jakarta, Ini Penampakannya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/09/11/337/3061621/kpk-sita-rumah-mewah-miliaran-rupiah-abdul-gani-kasuba-di-jakarta-ini-penampakannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/09/11/337/3061621/kpk-sita-rumah-mewah-miliaran-rupiah-abdul-gani-kasuba-di-jakarta-ini-penampakannya</guid><pubDate>Rabu 11 September 2024 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/11/337/3061621/kpk-5K2n_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah Abdul Gani Kasuba Disita KPK</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/11/337/3061621/kpk-5K2n_large.jpg</image><title>Rumah Abdul Gani Kasuba Disita KPK</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp; - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).&#13;
&#13;
KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Komisi Antirasuah juga telah menetapkan AGK tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari ini Rabu (11/09) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK,&amp;nbsp;Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK,&amp;quot; sambung Tessa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dilakukan penyitaan itu. Termasuk penggunaan rumah milik AGK yang dimaksud.&#13;
&#13;
Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Maluku Utara oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,&amp;quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ali melanjutkan, Komisi Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp; - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).&#13;
&#13;
KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Komisi Antirasuah juga telah menetapkan AGK tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari ini Rabu (11/09) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK,&amp;nbsp;Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK,&amp;quot; sambung Tessa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dilakukan penyitaan itu. Termasuk penggunaan rumah milik AGK yang dimaksud.&#13;
&#13;
Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Maluku Utara oleh KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,&amp;quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ali melanjutkan, Komisi Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
